YOGYA (KRjogja.com) – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta melakukan inspeksi mendadak ke Saphir Square dan Hotel Saphir meneruskan laporan dari para pemilik kios di mall itu. Bahkan, anggota dewan harus menunggu selama empat jam untuk menemui manajemen.
Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Chang Wendyanto, Kamis (20/10) menilai manajemen melakukan pelanggaran yaitu izin gangguannya sudah habis sejak Oktober 2010 dan izin mendirikan bangunan (IMB). Sebab, izin awal hanya digunakan untuk mall namun kenyataanya digunakan untuk hotel. “Kami akan memanggil Dinas Perizinan Kota Yogyakarta besok (21/10), juga Presiden Direktur karena alamatnya tidak jelas. Harusnya, kalau ada kesulitan dibicarakan dengan dewan,” imbuhnya.
Sementara itu, Manager Customer Service Square Leo Hartono mengakui menunggu tindaklanjut dari manajemen pusat. Bahkan, sudah menerima surat pengaduan dari LBH Yogyakarta terkait masalah ini. “Kami hanya dapat menerima aduan dan bisa menyampaikan saja ke kantor direksi pusat di Jalan Jendral Sudirman Jakarta. Jadi tidak bisa merespons,” ujarnya. (Den)
Kamis, 20 Oktober 2011 16:04:00