Thursday, 13 October 2011 YOGYAKARTA– Belasan warga Beran Lor,Tridadi, Sleman menolak keberadaan menara (tower) seluler milik PT XL Axiata yang ada di wilayahnya. Mereka minta tower tersebut dirobohkan karena membuat warga tidak nyaman.
Siang kemarin mereka mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta untuk meminta perlindungan dan bantuan hukum. Tower BTS yang dipermasalahkan ini sebenarnya sudah ada dan dibangun pada 2001. Tower BTS XL site 2259 dengan ketinggian 70 meter ini merupakan tower induk yang membawahi 128 tower sekunder.
”Semua warga, khususnya di ring satu sepakat menolak keberadaan tower itu,”ujar Ristamadi, salah seorang warga. Warga sudah sering menyampaikan keluhan dan keinginan agar permasalahan yang muncul diselesaikan dengan baik.Mulai mengirimkan suratkepadabupati,PTXLmaupun kepada pemerintah desa.
Warga juga sempat menyegel pintu masuk karena tidak ada tindak lanjut atas penyelesaian dari tuntutan warga. Beberapa pertemuan selalu kandas di tengah jalan karena tidak ada kesepakatan.Terakhir, Selasa (4/10) warga diundang secara mendadak menghadiri penandatanganan berita acara dan penerimaan tali asih dari PT XL Axiata.
Untuk warga di ring satu (kurang dari40 meter) mendapatkan kompensasi Rp 4 juta, ring dua (40–70 meter) Rp3 juta, dan ring 3 (70–105 meter) mendapatkan Rp2 juta.”Hanya ada dua warga di ring satu yang menerima, lainnya menolak,”ungkapnya. Warga yang lain,Yuli Listyowati menambahkan, setelah ada tower, dia tidak nyaman tinggal di rumahnya yang hanya berjarak sekitar 20 meter.
Setiap ada petir, terjadi bunyi yang cukup keras. Bahkan lidah api terkadang sampai di bawah.”Karena takut dan tidak nyaman,saya pilih pergi,”ucapnya. Staf LBH Yogyakarta Syamsudin Nur Seha mengatakan,secepatnya akan melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait.
Manager Operational PT XL Axiata Joko Irianto menegaskan tower yang dipermasalahkan warga sudah sesuai dengan prosedur dan mengikuti aturan yang ada di Pemkab Sleman. Menurutnya, PT XL tidak pernah menutup mata atas permasalahan yang ada. Berulang kali mereka duduk bersama untuk bermusyawarah menyelesaikan permasalahan yang ada.
Termasuk memberikan dana kompensasi atau tali kasih. ”Semua prosedur sudah kita ikuti, termasuk landasan hukum,”tandasnya. Terkait adanya kekhawatiran warga terkait adanya petir,Joko menengarai cukup berlebihan. Sebab,perangkat tower yang ada sudah dilengkapi dengan sistem keamanan dan grounding. kuntadi
Sumber : Harian Seputar Indonesia