Friday, 09 September 2011 09:39
WATES – Kuasa Hukum Tujiko alias Kelep dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogjakarta menyerahkan berkas memori banding kepada Pengadilan Negeri (PN) Wates Kamis (8/9) sekitar pukul 11.00.
Salah seorang kuasa hukum dari LBH Jogjakarta Samsudin Nurseha mengatakan berkas pengajuan banding tersebut diserahkan kepada hakim Pengadilan Tinggi (PT). Tujuannya untuk menerima banding dan membatalkan putusan hakim PN Wates nomor 83/Pid.B/2011/PN.WT tertanggal 22 Agustus 2011. LBH juga meminta agar membebankan seluruh biaya peradilan kepada negara.
“Kami ingin putusan yang dikeluarkan PN Wates dibatalkan. Kami juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Tukijo. Saat ini keluarganya menderita dengan ditahannya Tuikjo karena dia merupakan tulang punggung keluarga,” katanya.
Penyerahan memori banding kepada PN Wates tersebut dibenarkan Ketua Panitera Muda Pidana PN Wates Sulardi. Memori banding tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates untuk dipelajari Jumat (9/9).
“Sebelumnya, kami juga menerima berkas banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun berkas tersebut dicabut kembali. Besok (hari ini) memori banding kami serahkan Kejari untuk dipelajari. Jaksa juga punya hak untuk mengajukan kontra memori,” ujarnya.
Dalam memori banding, LBH mengajukan lima alasan. Antara lain menilai majelis hakim tingkat pertama telah mengabaikan dan mengesampingkan keterangan saksi a de charge (meringankan) yang dihadirkan selama proses peradilan tingkat pertama. Menilai hakim tidak memberikan kesempatan yang sama bagi terdakwa atau pemohon banding untuk menyampaikan tanggapan.
Selain itu juga ada indikasi pelanggaran impersalitas majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili. Serta terdapat indikasi pelanggaran asas praduga tak bersalah yang dilakukan majelis hakim pemeriksa perkara.
“Setelah berkas diserahkan dan dipelajari oleh Kejari kami akan menunggu apakah jaksa mengajukan kontra memori banding atau tidak. Waktu pengajuan tidak ada batasan waktu,” ujar Sulardi.
Sulardi mengatakan, meskipun pengajuan banding tersebut tidak ada batasan namun pihaknya akan berupaya secepatnya menyerahkan kepada PT Jogjakarta.
“Kami berharap dalam waktu dua minggu kejaksaan sudah memutuskan apakah mengajukan kontra memori atau tidak. Kemudian baru kami kirim ke PT,” katanya.
Salah seorang penasihat hukum Tukijo, Natalia Kristiyanto menambahkan dalam pengajuan tersebut telah melampirkan surat permohonan pemeriksaan kembali saksi Udi Wiyana. Dia adalah anggota Polsek Galur. Kuasa hukum mencium indikasi pelanggaran asas praduga tak bersalah yang telah dilakukan majelis hakim tingkat pertama. (asa)
Sumber : http://www.radarjogja.co.id/component/content/article/5-metropolis/21816-lbh-batalkan-putusan-hakim.html