Tukijo Divonis 3 Tahun , Warga PPLP Protes, Istri Histeris

Tuesday, 23 August 2011 08:30

WATES -Terdakwa Tukijo alias Kelep (45) warga Dusun Gupit, Desa Karangsewu, Kecamatan Galur yang terjerat dalam kasus penyanderaan tujuh karyawan lepas PT Jogja Magasa Iron (JMI) akhirnya dijatuhi vonis hukuman 3 tahun penjara dalam sidang putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Wates, Kulonprogo.

Ratusan massa sempat memanas karena tidak terima dengan hasil putusan tersebut, istri Tukijo yang hadir dalam sidang tersebut juga menangis histeris Senin (22/8).
Dalam pembacaan vonis hukuman tersebut, jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua IG.Eko Purwanto, Kristina Indarwati dan Baryanto selaku majelis hakim dengan Jaksa penuntut Umum yang terdiri dari Nicholas Ahuluhelu, Ferdian Adi Nugroho dan Rohmanto Nugroho.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim telah memutuskan bahwa terdakwa Tukijo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan. Selain itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.Dalam sidang putusan tersebut, hakim juga menetapkan agar barang bukti berupa sebuah spidol merk Snowman Marker milik Basroni dikembalikan serta menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.

“Terdakwa terbukti sah melakukan pelanggaran dan majelis hakim juga tidak menemukan perkara yang bisa melepaskan terdakwa. Oleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena hal yang meringankan nihil,” ungkap Hakim Ketua IG Eko Purwanto.
Jalannya sidang putusan tersebut juga dihadiri oleh ratusan warga Paguyuban Petani lahan Pantai (PPLP) yang tidak pernah berhenti melakukan orasi dan memberikan dukungan kepada Tukijo serta mengecam bobroknya proses penegakan hukum di Indonesia. Dalam sidang putusan yang berlangsung selama 2 jam tersebut, Hakim Ketua juga memberikan hak kepada Tukijo untuk mengajukan banding terkait hasil putusan yang dijatuhkan dengan batas waktu selama tujuh hari. Salah satu hal yang memberatkan terdakwa dalam putusan tersebut yakni terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.“Terdakwa (Tukijo) masih punya hak untuk mengajukan banding, kita berikan waktu selama tujuh hari untuk berfikir. Dengan dibacakan putusan perkara, maka persidangan selesai dan ditutup,” ungkapnya.
Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogjakarta terdiri dari M.Irsyad Thamrin, SH,MH, Agung Pribadi, SH, Samsudin Nurseha,SH, Sukiratnasari, SH dan R.Natalias Krisyanto mendengar hasil putusan tersebut mengaku hakim yang menangani kasus Tukijo alias Kelep tersebut tidak bertindak adil.
Oleh karena, kuasa hukum akan mengajukan banding kepada Pengadilan Negeri Tinggi Jogjakarta. Kuasa hukum menilai dalam sidang putusan ini majelis hakim banyak mengabaikan fakta yang ada, bahkan pernyataan dari 10 orang saksi yang kita hadirkan dalam persidangan sebelumnya sama sekali tidak didengar.
“Upaya kita untuk mencari keadilan di Wates tidak akan berhenti sampai disini, kita akan mengajukan banding kepada Pengadilan Negeri Tinggi Jogjakarta,” ujar kuasa hukum Tukijo, Samsudin Nurseha, SH.
Sementara itu, terdakwa Tukijo yang ditemui setelah pembacaan putusan tersebut mengaku bahwa hasil putusan yang dijatuhkan hakim kepadanya tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Tukijo menegaskan, dalam peristiwa tersebut dirinya justru berusaha mengamankan ketujuh karyawan lepas PT JMI dari warga dengan cara menghubungi anggota Polsek Galur. “Yang jelas hasil putusan hakim tidak sesuai, saya justru ingin mengamankan para karyawan itu. Kalau tidak, kenapa saya malah menghubungi anggota Polsek Galur. Walau satu haripun, saya akan tetap mengajukan banding,” tegasnya.
Tukijo mengatakan bahwa apa yang dirinya alami saat ini merupakan dampak dari penambangan pasir besi yang terjadi di pesisir Selatan Kulonprogo, selain itu dirinya juga merasa telah dikorbankan oleh pemerintah. “Ini merupakan dampak dari penambangan dan saya telah dikorbankan oleh pemerintah,” ujarnya.
Dalam jalannya sidang putusan tersebut, istri terdakwa Suratinem (40) tampak histeris seteloah mendengar hasil putusan sidang yang dibacakan oleh majelis hakim. Massa yang turut mengikuti jalannya persidangan di dalam ruangan juga sempat memanas, begitu juga dengan warga PPLP yang berorasi di depan kantor Pengadilan Negeri Wates. (asa)

550 Personel Polisi Amankan Sidang
RATUSAN anggota Kepolisian gabungan dari Polda DIJ dan Polres Kulonprogo lengkap dengan senjata laras panjang diterjunkan untuk melakukan pengamanan jalannya pembacaan sidang putusan terdakwa Tukijo yang digelar di Pengadilan Negeri Wates kemarin. Pengamanan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya bentrok dan aksi anarkis dari massa Paguyupan Petani Lahan Pantai (PPLP).
Kapolres Kulonprogo AKBP K Yani sudarto mengungkapkan, dalam pengamanan sidang putusan Tukijo tersebut telah dikerahkan sekitar 550 personel yang terdiri dari gabungan kekuatan dari Polda DIJ dan Polres Kulonprogo. Sejumlah personel tersebut terdiri dari satu kompi personel Brimob Polda DIJ dan satu kompi dari Sabhara Polda DIJ serta 350 personel dari Polres Kulonprogo.
“Ini memang pengamanan khusus, jumlah personel yang dikerahkan sudah disesuaikan dengan eskalasi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Jumlah personel tidak berlebihan, sesuai Sandar Operasi Personel (SOP) saja,” ujarnya.
Dalam pengamanan tersebut juga disiagakan satu kompi anggota Pengandali Massa (Dalmas) dari Polda DIJ lengkap menggunakan rompi anti huru hara dan sepeda motor trail. Selian itu, untuk mengantisipasi terjadinya bentrokan pihak Kepolisian juga menyiapkan sejumlah alat taktis seperti tameng, gas air mata dan peluru karet.
“Kami hanya antisipasi juga terjadi bentrok dengan masa, water canon juga kita siagakan” katanya.
Sementara itu, massa yang semakin memanas terus melakukan orasi di depan kantor Pengadilan Negeri Wates. Mereka datang bergerombol menggunakan sepeda motor dan membawa sejumlah bendera dan spanduk yang mengecam proses hukum serta penolakan terhadap rencana penbambangan pasir besi yang merugikan petani. Selain itu, massa juga mengecam agar kriminalisasi terhadap para petani segera dihentikan.
“Saat ini hukum hanya dimiliki oleh orang-orang atas saja, sedangkan kita masyarakat bawah hanya ditindas. Bahkan setelah 66 tehun Indonesia merdeka, hak kita masih saja diogrok-ogrok,” ujar Koordinator PPLP Pleret, Suyanto.
Dalam orasi, warga PPLP juga mendapat dukungan dari Forum Mahasiswa Jogjakarta yang menilai bahwa rencana penambangan pasir besi yang dilakukan oleh PY JMI sebenarnya tidak disetujui oleh masyarakat dari 4 kecamatan dan 10 desa di wilayah Kulonprogo. Mereka menilai bahwa rencana penambangan tersebut akan merusak ekosistem dan mata pencaharian petani yang hidup di seputar kawasan pasir besi, selain itu mereka berharap agar intimidasi dan kekerasan terhadap warga segera dihentikan.
“Tolak rencana tambang pasir besi oleh PT JMI dan adili para actor penambangan pasir besi. Kami ingin Tukijo segera dibebaskan tanpa bersyarat,” ujar Aziz, koordinator Forum Mahasiswa Yogyakarta (FMY).
Massa yang tidak puas mendengar hasil putusan hakim ketua segera menggeruduk halaman Pengadilan Negeri Wates. Dalam orasinya, massa juga memintya daftar nama-nama hakim yang menangani kasus Tukijo. Selian itu, massa juga bergeser menuju kantor Kejaksaan Negeri Wates untuk meminta daftar nama-nama jaksa yang menangani persidangan Tukijo. Rencananya, sejumlah nama Jaksa tersebut akan disampaikan kepada komisi kejaksanaan Jakarta sedangkan nama-nama Hakim akan diajukan kepada Komisi Yudisial Jakarta terkait kinerja yang dilakukan.
“Kita akan ajukan nama-nama hakim dan jaksa ini kepada Pengadilan Negeri di Jakarta, kita ingin dunia tahu bagaimana busuknya proses pengadilan di Indonesia. Tukijo sebenarnya ingin memberikan rasa aman tapi justru dijatuhi hukuman penjara 3 tahun,” tegasnya. (asa)

Sumber : http://www.radarjogja.co.id/berita/utama/21380-tukijo-divonis-3-tahun-.html