Sandera Karyawan JMI, Tukijo Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 22 Agustus 2011 20:50:00

KULONPROGO  (KRjogja.com) – Tukijo ( 45) warga Gupit, Karangsewu, Galur, Kulonprogo, divonis hukuman 3 tahun penjara potong tahanan oleh PN Wates setelah terbukti berniat dan sengaja merampas kemerdekaaan sehingga menyebabkan penderitaan orang lain. Vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim diketuai IG.Eko Purwanto SH,M.Hum lebih berat 1 tahun dari tuntutan jaksa Nicolas Huluhelew SH.

Terungkap dipersidangan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan pada hari Jumat  (8/4)-2011 pukul 16.00 di Gupit dekat gudang pelelangan cabai di Gupit. Waktu itu sepuluh orang karyawan PT  JMI ( Yogya Magasa Iron ) pekerja pasir besi pulang dari kerjanya dengan berkendaraan sepeda motor. Sesampainya di jalan dekat gudang cabai ia dihentikan oleh terdakwa dengan diintimidasi. Karena merasa takut tujuh dari sepuluh karyawan tersebut berhenti dan oleh terdakwa disuruh masuk ke gudang tersebut serta disuruh membuat surat pernyataan tidak boleh lewat jalan Gupit serta tidak akan bekerja lagi di PT JMI. Bila ingkar para karyawan akan mendapat sangsi dari warga Gupit.

Ketujuh karyawan yang berhasil dicegat tersebut adalah Widayat Sulistio, Basroni, Rusdiantoro, Sigit Widodo, Wahyudi, Yudi Wibowo dan Wakijan. Sedangkan yang tiga orang lainnya melarikan diri, namun ahirnya berhasil ditangkap. Mereka  Rubingan,Yuhara dan Suprapto. Ketiganya juga langsung disuruh masuk ke gudang tersebut.

Mereka disandera di gudang mulai pukul 16.00- 18.00. dengan duduk dilantai dan dicaci maki dengan kata-kata kotor, diancam mau dibakar dan dibunuh, mereka juga dilempari dengan sandal jepit dan bungus rokok Ketika salah satu dari karyawan tersebut bertanya kepada Tukijo. Beberapa saat kemudian petugas Sektor Galur datang dan mengantarkan karyawan tersebut pulang kerumah masing-masing.

Dari keterangan 10 saksi (karyawan JMI yang disandera ) tersebut mereka memberatkan perbuatan Tukijo, sekalipun Tukijo menolak keterangan para saksi tersebut. Demikian pula dari dua saksi yang diajukan oleh Penasehat Hukum dari LBH Yogyakarta, juga membenarkan bila Tukijo melakukan penyanderaan terhadap karyawan tersebut.Dari keterangan para saksi tersebut Tukijo jelas bersalah dan pengadilan tidak ada tempat untuk memberi ampunan kepadanya. Usai vonis dibacakan para pengunjung yang pro pada Tukijo kontan emosi, mereka berteriak-teriak dan mencaci maki hakim, pintu keluar Pengadilan di cegat dan dihalangi dengan tiang bendera yang mereka bawa. Sementara pengunjung lainnya kontra Tukijo lari keluar dari ruang sidang khawatir terjadi insiden. (Rul/Sof)

Sumber : http://www.krjogja.com/news/detail/97563/Sandera.Karyawan.JMI..Tukijo.Divonis.3.Tahun.Penjara.html