Penambangan Pasir Besi Karangwuni Segera Dimulai

Senin, 15 Agustus 2011 20:23:00

KULONPROGO (KRjogja.com) – Penambangan pasir besi akan segera dilakukan perusahaan pemrakarsa PT Jogja Magasa Iron (JMI) di wilayah Pedukuhan II Desa Karangwuni Kecamatan Wates. Pada tahap awal, lahan yang dimanfaatkan perusahaan tersebut seluas 20 hektar dengan rincian 14 hektar untuk penambangan, sedangkan 6 hektar diperuntukkan bangunan pabrik pilot plain.

“Penambangan di pilot plant Karangwuni setiap bulannya akan menghasilkan produksi 20.000 ton per bulan,” kata Direktur Operasional PT JMI, Satya Graha Sumantri sesaat sebelum penandatanganan prasasti dan peletakan batu pertama pembangunan pilot plain pasir besi di lahan pantai Desa Karangwuni, Senin (15/8).

Menurut Satya Graha, kapasitas produksi sebanyak 20.000 ton konsentrat pasir besi per tahun tersebut baru sepersepuluh dari kapasitas produksi penambangan dalam skala komersial nantinya yang akan mencapai 2 juta ton konsentrat per bulan.

“Melalui pilot plain ini kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa proses penambangan dan pengolahannya cukup aman,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Kulonprogo Toyo S Dipo berharap penambangan pasir besi bisa berjalan dengan lancar tanpa ada aksi penolakan lagi dari warga pesisir, mengingat mega proyek tersebut dinilai akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.

“Penambangan belum saja dimulai, masyarakat sudah menikmati manfaatnya. Kedepan pemerintah berharap tidak ada lagi aksi penolakan. Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat proses penambangan pasir besi sampai reklamasi yang mutlak harus sesuai dengan prosedur pelestarian lingkungan hidup,” jelasnya.

Menyinggung porsi bagi hasil, Toyo mengungkapkan sesuai peraturan perundang-undangan, royalti yang akan didapat sebesar tiga persen yang dibagi untuk pusat, provinsi, dan kabupaten. Kabupaten Kulonprogo sendiri akan mendapat 32 persen dari 3 persen tersebut.

Selain itu ada royalti yang dibangun atas dasar perjanjian dan kesepakatan yang sudah disetujui dan dimasukkan dalam kontrak karya, yakni 3 persen untuk 10 tahun pertama dan 4 persen untuk setelah 10 tahun. Dari angka 3 persen itu 1,5 persen merupakan regional development yang langsung masuk kas daerah dan penggunaannya diatur melalui APBD Kulonprogo.

Sedangkan 1,5 persen lagi merupakan comunity development untuk pembangunan masyarakat.  “Royalti ini dihitung bukan dari laba tapi dari penjualan akhir produk” ujarnya. (Rul)

SUmber : http://www.krjogja.com/news/detail/96638/Penambangan.Pasir.Besi.Karangwuni.Segera.Dimulai.html