Gugatan PPLP soal Perda RTRW Ditolak MA

Thursday, 04 August 2011

KULONPROGO – Gugatan yang dilayangkan Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) terkait Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 2/2010 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Pertimbangannya, Perda RTRW Provinsi DIY Tahun 2009-2029 mulai berlaku sejak diundangkan, yakni 4 Maret 2010.Sedangkan permohonan hak uji materiil baru diajukan 20 September 2010 sehingga melampui tenggat waktu 180 hari sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan MA No 1 Tahun 2004. Gugatan uji materiil diajukan 10 orang petani yang tinggal di Galur,Panjatan dan Wates Kabupaten Kulonprogo melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Sikap MA itu tertuang dalam putusan perkara permohonan hak uji materiil No 55 P/HUM/2010 antara Mulyo Atmojo dkk melawan Gubernur DIY. Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Setda DIY Sumadi mengatakan,gugatan pemohon memang tidak dapat diterima MA, sehingga Perda RTRW sah secara hukum.Setelah keluarnya putusan MA tersebut, tidak ada upaya hukum lainnya yang dapat dilakukan. “Putusan itu bersifat final dan mengikat. Semua pihak harus menghormati putusan tersebut,” katanya,kemarin.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo Budi Wibowo menegaskan tidak terpengaruh sama sekali dengan gugatan yang dilakukan PPLP.Bahkan, Perda RTRW Kabupaten Kulonprogo tetap jalan terus meski secara hirarkis perundangan, perda kabupaten mengikuti perda tingkat provinsi. Menurut dia, Perda Nomor 1/2003 pasal 60 memang memungkinkan satu ruang yang peruntukannya bisa lebih dari satu fungsi (pertanian dan pertambangan).“ Namun harus ada persetujuan bupati setelah ada persetujuan dari Dewan. Itu (persetujuan bupati dan DPRD) sudah kita lakukan,”katanya.

Budi menegaskan, terlepas dari gugatan yang dilayangkan PPLP,jika tidak diubah RTRWnya, proyek penambangan pasir besi itu tetap legal. “Jadi, apa yang sudah kita lakukan selam aini sudah on the track.” Soal penolakan ini, Ketua PPLP Supriyadi belum menentukan langkah selanjutnya. Saat ini, pihaknya belum berembug dengan anggotanya maupun kuasa hukumnya karena saat ini masih fokus dulu di ibadah (puasa). ridwan anshori

Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/418009/