Pemprov Menang Gugatan Perda RTRW

Wednesday, 03 August 2011 11:02

Pemprov Menang Gugatan Perda RTRW
MA Tak Terima Gugatan Petani Pesisir Kulonprogo

JOGJA – Upaya hukum sejumlah petani pesisir Pantai Selatan Kulonprogo menggugat Perda DIJ No 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DIJ kandas.

Gugatan uji materiil yang diajukan 10 orang petani yang tinggal di Galur, Panjatan dan Wates melalui LBH Jogja ditolak Mahkamah Agung (MA).
Sikap MA itu tertuang dalam putusan perkara permohonan hak uji materiil No 55 P/HUM/2010 antara Mulyo Atmojo dkk melawan Gubernur DIJ. Dalam putusannya, MA menyatakan gugatan yang diajukan pemohon tak dapat diterima. Pertimbangannya, Perda RTRW Provinsi DIJ Tahun 2009-2029 mulai berlaku sejak diundangkan. Yaitu, pada 4 Maret 2010.
Sedangkan permohonan hak uji material baru diajukan 20 September 2010 sehingga melampui tenggang waktu 180 hari sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan MA No 1 Tahun 2004. ”Gugatan pemohon memang tidak dapat diterima MA. Karena itu Perda RTRW sah secara hukum,” ungkap salah satu kuasa hukum Gubernur DIJ, Sumadi SH MH kemarin (2/8).
Sumadi yang sehari-hari menjabat Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setprov DIJ itu mengatakan dengan telah keluarnya putusan MA tersebut tak ada upaya hokum lainnya yang dapat dilakukan. Putusan itu bersifat final dan mengikat. ”Semua pihak harus menghormati putusan tersebut,” pinta alumnus FH UII Jogja ini.
Menghadapi gugatan petani pesisir Pantai Selatan Kulonprogo itu, Gubernur DIJ Hamengku Buwono X selaku termohon memberikan kuasa kepada lima orang pengacara yang semuanya staf Biro Hukum Setprov DIJ. Selain Sumadi, empat pembela hukum gubernur adalah Sukarsono SH, Haris Suhartono SH, Adi Bayu Kristanto SH MHum dan Siti Wahyuni SH.
Sedangkan pemohon menguasakan kepada enam orang dari kantor LBH Jogja. Enam kuasa hukum petani pesisir Pantai Selatan Kulonprogo itu adalah M Irsyad Thamrin SH MH, A Budi Hartono SH, Natalia Kristiyanto SH, Samsudin Nurseha SH dan Aditya Johan Rahmadan SH.
Dasar hukum gugatan uji material itu meliputi Pasal 24 A ayat (1) UUD 1945, UU No 48 Tahun 2009, UU No 3 Tahun 2009 jo UU No 14 Tahun 1985, Peraturan MA No 1 Tahun 2004 dan UU No 10 Tahun 2004.
Dalam gugatan tersebut, pemohon menilai Pasal 60 ayat (2) poin B angka (2) Perda No 2 Tahun 2010 tentang RTRW secara formil dan materiil bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 60 ayat (2) poin B angka (2) itu telah mengubah peruntukan kawasan pesisir Pantai Selatan Kulonprogo dari kawasan pertanian menjadi kawasan pertambangan. Perubahan itu berpotensi menggusur hak masyarakat khususnya petani atas tanah.
Keberadaan tambang mengusik mata pencarian masyarakat. Jika rencana penambangan terus berjalan, akan ada proses pemiskinan masyarakat yang sebenarnya telah sejahtera. ”Apalagi sampai saat ini tak ada kejelasan soal kalkulasi keuntungan dari penambangan bagi pemasukan daerah maupun bagi kesejahteraan masyarakat,” urai pemohon dalam gugatan tersebut.
Sedangkan Sumadi menegaskan muatan Pasal 60 ayat (2) huruf b angka (2) Perda No 2 Tahun 2010 telah sesuai dengan UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan degnan mengakomodasi aspirasi masyarakat. ”Pada pembahasan Pansus di DPRD DIJ telah dilakukan dialog publik menghadirkan semua pemangku kepentingan,” tegasnya. (kus)

Sumber : http://www.radarjogja.co.id/berita/metropolis/20582-pemprov-menang-gugatan-perda-rtrw.html