WATES (KR) – Dianggap melakukan penyanderaan terhadap 10 karyawan pasir besi PT Jogya Magase Iron (JMI) di Gupit Karangsewu Galur Kulonprogo, Tukijo (55) warga Gupit, Kamis (28/7), dituntut selama 2 tahun penjara oleh Jaksa Nicolas Huluhelew SH.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim PN Wates yang diketuai Ig Purwanto SH, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 333 (1) KUHP.
Secara rinci, jaksa mengungkapkan tanggal 8 April 2011 sekitar pukul 16.00, Tukijo memerintahkan warga Gupit agar melakukan pencegatan terhadap tenaga kerja yang pulang kerja di proyek pasir besi PT JMI. Dengan menggunakan pagar bambu, para warga memblokir jalan dan mengamankan para pekerja. Tiga pekerja yang kabur dengan motor dikejar dan tertangkap.
Akhirnya 10 pekerja disandera warga dan oleh Tukijo disuruh masuk ke gudang pelelangan cabai dan disuruh duduk dilantai. Para pekerja tersebut diminta menulis surat pernyataan tidak akan lewat di jalan Gupit dan tidak bekerja lagi di PT JMI. Bila ingkar mereka akan dibakar dan dibunuh oleh warga setempat.
Di gudang tersebut para pekerja mendapat perlakuan yang tidak baik dimaki dengan kata-kata kotor, dilempari sandal jepit dan bungkus rokok. Usai menulis surat pernyataan para pekerja belum dapat pulang. Mereka tidak diperbolehkan lewat jalan Gupit dan bekerja di PT JMI, dikarenakan warga Gupit tidak senang PT JMI membangun bangunan pasir besi di tempat tersebut, karena dianggap mensengsarakan warga setempat. (Sof)-s
Sumber : http://www.kr.co.id/web/detail.php?sid=244511&actmenu=42