|
YOGYA (KRjogja.com) – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Yogyakarta, melakukan aksi di depan Gedung Agung Yogyakarta, Senin (25/7). Mereka menuntut KPK membongkar tuntas kasus Nazaruddin dan pembentukan tim independen untuk memeriksa dugaan barter kasus KPK.
Koordinator Umum Aksi, Umar mengungkapkan, dalam kaitannya dengan kasus Nazaruddin, memang KPK telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Namun langkah ini nampak datar dimana tradisi hukum kita diibaratkan pisau yang tajam saat menghadapi kelompok kecil dan menjadi tumpul ketika berhadapan dengan kelompok yang kuat.
“Dalam kasus suap pemilihan deputi gubernur BI, kita memang sepatutnya memberikan catatan dan apresiasi kepada KPK yang telah memproses secara progresif meski tersangka belum bisa diproses karena kabur. Akan tetapi mungkinkah KPK berani menguntaskan kasus Nazaruddin Gate dengan model proses hukum,” ujarnya.
Menurutnya, proses hukum terhadap kasus Nazaruddin harus segera dituntaskan tanpa harus menunggu yang bersangkutan pulang ke Indonesia. Yakni dengan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada beberapa pihak baik di partai penguasa maupun pemodal yang diduga kuat terlibat dalam Nazaruddin gate.
Pihaknya menilai, KPK semestinya juga tidak malu untuk mencontoh tradisi baik yang dikembangkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membentuk tim independen untuk melakukan penyelidikan, investigasi apakah ada suap dan korupsi. Hal tersebut bisa menjadi upaya untuk menjaga KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi dan tak cukup hanya bantahan melalui ucapan mulut semata.
“Bentuk tim Independen bukan hanya tim pengawas internal KPK untuk melakukan pemeriksaan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan pimpinan KPK dalam dugaan upaya barter kasus di KPK. Hal ini dimaksudkan untuk membersihkan institusi dan martabat KPK sehingga dapat bekerja secara transparan dan akuntabel tanpa ada hambatan dari dalam dan menjaga kepercayaan publik,” tandasnya. (Ran)
Sumber : http://www.krjogja.com/news/detail/93656/AMUK.Tuntut.Penyelesaian.Kasus.Nazaruddin..html