KULONPROGO – Petani pesisir selatan Kulonprogo yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) harus menerima pil pahit.
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tukijo, 45, melalui LBH Yogyakarta selaku kuasa hukum terkait proses penangkapannya oleh polisi, tidak diterima oleh hakim. Hakim memutuskan penangkapan yang dilakukan terhadap korlap PPLP Dusun Gupit, Karangwesu,Galur itu sudah sesuai dengan proses dan prosedur yang diatur dalam KUHP. Dalam amar putusan hakim tunggalPN WatesEkoPurwanto, menolak gugatan yang diajukan oleh Tukijo.Mendasar atas fakta hukum yang terungkap dalam persidangan tidak ada mekanisme penangkapan yang salah.Polisi bisa menangkap Tukijo tanpa harus melakukan pemeriksaan terhadapnya dalam kaitan sebagai saksi ataupun tersangka.
”Penangkapan dan penahanan yang telah dilakukan termohon bukan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM),”tandas Eko Purwanto. Keputusan ini mengundang reaksi dari ratusan massa yang hadir.Mereka menengarai adanya yang tidak beres dalam persidangan. Direktur LBH Yogyakarta M Irsyad Thamrin mengaku tidak puas dengan hasil itu. Meski demikian, dia tidak bisa berbuat banyak karena hasil persidangan bersifat final.Keputusan yang telah diambil oleh majelis hakim tidak mengindahkan beberapa fakta yang terungkap di persidangan. ”Relevansi pengiriman surat penangkapan lewat pos, sama sekali tidak diindahkan,”ucapnya.
Semestinya hakim tidak hanya mempertimbangkan dari aspek yuridis,tetapi aspek nonyuridis seperti sosiologis dan sebagainya ikut dipertimbangkan. Ada beberapa permasalahan yang kontradiksi indeterminis. Irsyad juga melihat ada beberapa fakta yang ganjil dalam sidang. Misalnya dalam melakukan penyitaan atau penggeledahan, panitera akan selalu membacakan surat tugas dan landasan hukum. Namun, penangkapan terhadap Tukijo dengan membawa ke dalam mobil dan tidak dibacakan dulu.”Ini tidak fair,”paparnya. Ke depan, LBH akan fokus menangani perkara yang disangkakankepada Tukijo,yakniPasal 333 dan 335 tentang Perampasan Kemerdekaan Orang Lain.
Proses persidangan juga akan diadukan ke Komnas HAM dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum,serta Komisi Yudisial. Korlap PPLP Pleret,Sumanto melihat ada yang tidak beres dalam persidangan.Warga menengarai adanya mafia hukum yang terlibat dalam persidangan. Kasus yang dihadapi Tukijo tidak ada ubahnya dengan kasus yang pertama.”Tukijo adalah korban kriminalisasi dari proyek tambang pasir besi,”katanya saat berorasi. Sumanto berharap pihak terkait membuka mata dan nuraninya untuk membela masyarakat. Selama ini yang ada justru membela kepentingan investor yang meresahkan masyarakat.
Sidang putusan praperadilan ini dihadiri ratusan warga pesisir.Mereka berorasi dan membentangkan poster yang mengutuk penangkapan Tukijo. Sidang itu juga mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Bahkan, Brimobda Polda DIY menyiagakan water canondan mobil taktis. kuntadi