Polisi Minta Gugatan Praperadilan Ditolak

KULONPROGO – Biro Hukum Polda DIJ selaku termohon dalam kasus Tukijo yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Wates memohon hakim ketua agar sidang pra-peradilan ditolak dan permohonan tidak diterima.
Dalam pembacaan Duplik dan pembuktian, mereka juga mengaku proses penangkapan yang dilakukan kepada Tukijo sudah sesuai prosedur. Jumat (20/05) kemarin.

Dalam pembacaan duplik tersebut, Biro Hukum Polda DIJ dihadiri oleh AKP. Agus Kristianto, Tuti Wardani, SH, M.Hum, SH dan Aiptu Wijonarko, SH. Dalam pembacaan jawaban Duplik tersebut, mereka menolak tegas dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon. Proses penangkapan yang dilakukan kepada Tukijo sesuai prosedur. Biro Hukum juga mengatakan alasan dalam penangkapan tersebut para anggota Kepolisian tidak berseragam dan tidak menggunakan mobil dinas karena hal tersebeut sudah diatur dalam peraturan Polri.

“Kami menilai bahwa pendapat yang disampaikan oleh LBH selaku pemohon hanya bersifat subjektif, karena proses penangkapan yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Termohon melakukan penangkapan atas dasar bukti permulaan cukup yang sebelumnya telah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pemohon (Tukijo),” ujar Biro Hukum Polda DIJ AKP Agus Kristianto.

Ketika dikonfirmasi terkait surat penangkapan, Biro Hukum mengaku bahwa surat bukti penangkapan tersebut tidak dikirim kepada keluarga karena pemilik rumah tidak ada sesuai dengan alamat yang diberikan. Dalam sidang pembacaan duplik beserta pembuktian dan juga dihadirkan saksi penyidik dari Polres Kulonprogo, Fahrudin dan dua orang penangkap Tukijo, Suparna dan Heru Triyanto.

“Surat tersebut telah dikirim kepada keluarga menggunakan jasa pos, akan tetapi petugas dari kantor pos mengaku tidak pernah bertemu dengan keluarga,” ujarnya
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Eko Purwanto SH MHum tersebut untuk pertama kalinya Tukijo juga dihadirkan di tengah ruang sidang. Tetapi hakim memberikan batasan agar pertanyaan yang disampaikan tidak melebar.

“Pertanyaan yang disampaikan hanya sebatas permohonan Tukijo sebagai pemohon,” ujar Hakim Ketua.

Menurut Tukijo yang dihadirkan dalam persidangan tersebut mengatakan saat dilakukan penangkapan tersebut dirinya sedang berada di ladang kemudian didatangi oleh 4 orang petugas dari Kepolisian yang tidak mengatakan maksud dan tujuan kedatangannya. Para petugas tersebut kemudian mengajak Tukijo bertemu dengan Pak Kasatreskrim yang menunggu di dalam mobil kijang sekitar 50 meter dari ladang miliknya. Surat penangkapan terhadap dirinya baru dibacakan oleh petugas ketika Tukijo berada di dalam mobil yang saat itu sudah melaju.

“Saya disuruh masuk ke dalam mobil kemudian duduk ditengah dan segera diapit oleh dua petugas. Surat penangkapan tersebut baru dibacakan setelah saya berada di dalam mobil yang sudah berjalan dan baru mengatahui jika akan dibawa ke Polda karena mendengar pembicaraan seorang petugas melalui telepon,” paparnya.

Tukijo mengaku saat melakukan penandatanganan surat penangkapan tersebut dirinya dalam keadaan terpaksa karena disuruh oleh penyidik saat berada di Polda DIJ. Suratinem yang dihadirkan sebagai saksi dari pemohon (Tukijo) juga mengaku sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan perberitahuan terkait penangkapan Tukijo. Dirinya menuturkan, setiap hari selalu pergi keladang dari pagi hingga sore akan tetapi selalu ada anggota keluarga yang berada di rumah karena menantunya sedang hamil.

“Saya kecewa dengan cara penangkapan yang dilakukan karena saya dianggap seperti buron. Surat tersebut saya tanda tangani karena tidak tahu tentang masalah hukum,” ujar Tukijo. (asa)

Surat Penangkapan Dibacakan di Mobil
MENURUT petugas yang melakukan penangkapan Suparna mengaku surat penangkapan tersebut dibacakan di dalam mobil karena mempertimbangkan keselamatan bagi petugas dan Tukijo sendiri.

“Dalam proses penangkapan tersebut kami dipimpin Kasat Reskrim Polres Kulonprogo. Proses penandatanganan surat penangkapan tersebut dilakukan di Polda DIJ bukan Polres Kulonprogo juga karena pertimbangan keselamatan,” ujarnya.
Sementara, berdasarkan pengakuan dari Penyidik, Fahrudin menuturkan, proses penyidikan yang dilaukan sudah berdasarkan UUD KUHP dan Surat Perintah Kapolda DIJ no III/2011 tertanggal 2 Maret 2011.

“Proses penangkapan berakhir ketika warga yang bersangkutan mendapatkan surat bukti penangkapan dari Penyidik,” ujarnya.

Sementara, kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogjakarta dalam persidangan tersebut dihadiri oleh Direktur LBH Jogjakarta, M Irsyad Thamrin SH MH, Sukiratnasari SH, Agung Pribadi SH, Samsudin Nurseha SH, dan Natalia Kristiyanto SH mempertanyakan alasan kenapa dalam penangkapan keluarga tidak diberi surat bukti penangkapan. LBH juga menilai bahwa proses penangkapan yang dilakukan oleh Polisi tidak sesuai prosedur karena petugas tidak ada yang menunjukkan identitas saat penangkapan berlangsung.

Dalam sidang tersebut, penyidik mengatakan bahwa proses penangkapan akan berakhir ketika surat bukti penangkapan sampai kepada keluarga. Tetapi keluarga mengaku sampai saat ini belum mendapatkan surat pemberitahuan terkait penangkapan Tukijo tersebut.

Direktur LBH Jogjakarta, Irsyad Thamrin mengatakan berdasar fakta-fakta yang terungkap di persidangan jelas bahwa keluarga tidak diberi tahu terkait penangkapan Tukijo padahal hal tersebut merupakan bagian dari proses dari penangkapan.
“Kalau pemberitahuan itu harus segera dan merupakan bagian dari proses penangkapan kenapa tidak diberikan bersamaan dengan proses penangkapan, apabila beralasan bahwa pemilik rumah tidak ada saat surat tersebut dikirimkan seharusnya bisa dititipkan kepada tetangga atau Kepala Desa setempat. Padahal di rumah tersebut juga ada yang sedang hamil,” ujarnya.

Dalam persidangan LBH juga menangkap ada hal yang ambigu dari laporan terlapor karena adanya pertimbangan keamanan dalam penyidikan pemohon di Polda DIJ serta penangkapan yang tidak sesuai prosedur karena tidak menunjukkan identitas saat melakukan penangkapan.

“Kami tidak mempermasalahkan seragam, tapi yang kita permasalahkan adalah identitas. Karena fakta yang ditemukan di persidangan, identitas tersebut baru dibacakan oleh petugas setelah penangkapan dilakukan jadi bukan saat penangkapan berlangsung,” paparnya.

Dalam proses persidangan tersebut juga dihadiri ratusan warga Paguyuban Petani Lahan Pantai ( PPLP) yang hadir menggunakan sepeda motor untuk memberikan dukungan kepada Tukijo. Sebagian massa memenuhi ruang sidang sedangkan massa lainnya berada di luar halaman Pengadiolan Negeri Wates dengan membawa spanduk dan mengenakan kaos yang meminta agar Tukijo dibebaskan. Sementara, untuk mengamankan jalannya sidang dan mengantisipasi terjadi bentrokan dengan massa kepolisian juga menerjunkan 250 personel anggota Polres Kulonprogo dan Brimob Sentolo. Sementara, sidang akan dilanjutkan pada Senin (23/05) mendatang dengan agenda pembacaan kesimpulan dan dilanjutkan dengan putusan. (asa)