Hakim Minta Tukijo Dihadirkan

KULONPROGO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogjakarta menyangkal dan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil serta alasan yang dikemukakan oleh Biro Hukum Polda DIJ selaku termohon dalam jawabannya terkait penangkapan Tukijo.
Pihaknya membantah bahwa proses penangkapan yang dilakukan Polri sudah sesuai prosedur, hal tersebut disampaikan dalam pembacaan Replik yang diselengarakan di pengadilan Negeri Wates, Kulonprogo.. Kamis (19/05) kemarin.

Hakim Ketua, IG Eko Purwanto SH MHum yang memimpin jalannya sidang praperadilan dengan agenda pembacaan replik oleh Biro Hukum Polda DIJ tersebut meminta pihak Biro Hukum Polda DIJ dapat menghadirkan Tukijo sebagai pemohon dalam pembacaan Duplik oleh pada Jumat (20/05).

“Besok duplik akan dilanjutkan dengan pembuktian dan menghadirkan Tukijo, hal tersebut sesuai permohonan dari pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogjakarta selaku pemohon. Pihak termohon juga harus menyiapkan saksi-saksi,” ujarnya saat memimpin pengadilan.

Besok akan dilakukan pembacaan Replik oleh pihak Biro Hukum Polda DIJ sekaligus pembuktian. Dalam pembacaan Replik tersebut, pihak penyidik diharapkan dapat menghadirkan Tukijo selaku pemohon.

Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogjakarta, Samsudin Nurseha SH bersama Natalia Kristiyanto yang ditemui setelah pra peradilan mengungkapkan bahwa dalam pembacaan Replik tersebut pihaknya menyampaikan beberapa poin terkait bantahan bahwa proses penangkapan yang dilakukan POLRI kepada Tukijo sudah sesuai prosedur.

“Kami akan fokuskan bahwa dasar yang menjadi acuan tidak hanya KUHP saja tetapi juga Peraturan Kepala Polri, dan di pihak internal acuan tersebut telah dilanggar karena petugas yang melakukan penangkapan tidak menunjukkan identitas, tidak menunjukkan surat dan tidak menguraikan peristiwa,” ujarnya.

Ditanya mengenai persiapan dalam menghadapi pembacaan Duplik dari pihak Biro Hukum Polda DIJ pada Jumat (20/05) hari ini. Pihaknya akan mempersiapkan bukti-bukti surat sebagai pemohon materiil karena saat dilakukan penangkapan di lading, posisi Tukijo hanya sendiri.

“Sehingga Tukijo menjadi satu-satunya keterangan kunci dalam proses persidangan. Dalam pembacaan Duplik besok, kita juga akan mempersiapkan bukti surat dan berharap agar Tukijo dihadirkan dalam persidangan,” ujarnya.

LBH juga menilai bahwa isi surat penangkapan yang dilakukan tidak jelas karena berdasarkan surat bukti penangkapan tertulis bahwa pemohon (Tukijo) ditangkap pada pukul 11.00 WIB, akan tetapi dalam surat penangkapan tertulis jam 11.15 WIB.
“Artinya ada jeda waktu 15 menit yang merupakan status tidak jelas secara hukum apakah Tukijo ditangkap atau ditahan,” katanya.

Jalannya sidang pra peradilan tersebut, puluhan warga Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) juga hadir memberikan dukungan kepada Tukijo, mereka tampak memenuhi kursi di ruang pengadilan. Pihak Kepolisian juga tampak berjaga-jaga mengamankan jalannya sidang pra peradilan kasus Tukijo tersebut. (asa)