KULONPROGO – Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogjakarta menilai jawaban yang disampaikan oleh pihak Biro Hukum Polda DIJ selaku termohon yang mewakili Kapolres Kulonprogo dalam sidang pra peradilan kasus Tukijo hanya bersifat normatif. Jawaban tersebut disampaikan oleh pihak Biro Hukum Polda DIJ di kantor Pengadilan Negeri wates, Kulonprogo. Rabu ( 18/05) kemarin.
Dalam sidang pra peradilan yang dipimpin oleh hakim ketua IG. Eko Purwanto, SH, M.Hum tersebut juga dihadiri oleh pihak termohon dari Biro Hukum Polda DIJ antara lain Tuti Wardani SH MHum, AKP Agus Kristianto SH, Penata Heru Nurcahya SH dan Aiptu Wijonarko SH. Dalam pembacaan jawaban tersebut, pihak termohon menolak dengan tegas dalil-dalil yang dikemukakan oleh pihak pemohon (LBH) kecuali apa yang diakui secara tegas kebenarannya oleh termohon.
Dalam pembacaan jawaban tersebut, pihak Biro Hukum Polda DIJ mengaku telah menerima laporan Polisi nomor. LP/48/IV/DIJ/RES KP tanggal 10 April 2011 atas nama pelapor Widayat Sulistiyono tentang tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 333 KUHP Subsidair pasal 335 KUHP yang ditindaklanjuti dengan diterbitkan surat perintah penyelidikan yang memerintahkan Fakhuroddin bersama 10 orang lainnya untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penagkapan, penggeledahan, penyitaan. Dalam pengajuan jawaban tersebut, pihak Polda mengatakan bahwa pemohon diduga keras telah melakukan tindak pidana sesuai pasal yang dimaksud yaitu merampas kemerdekaan orang lain dengan melawan hukum dan atau melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Sementara, menurut salah satu kuasa hukum Tukijo dari LBH Jogjakarta yang hadir dalam persidangan tersebut, Samsudin Nurseha, SH didampingi Natalia Kristianto menilai bahwa jawaban yang diberikan oleh pihak Biro Hukum Polda DIJ bersifat normatif dan tidak menjawab materiil permohonan pra peradilan yang diajukan oleh LBH Jogjakarta selaku kuasa hukum Tukijo.
“Prinsipnya kita akan tetap pada permohonan semula bahwa proses penangkapan yang dilakukan kepada Tukijo tidak sesuai prosedur karena melanggar ketentuan peraturan Kapolri Nomor 8/2010 bahwa penangkapan harus menunjukkan surat perintah penangkapan dan identitias,” tegasnya.
Pihak LBH juga berharap agar Tukijo dapat dihadirkan dalam persidangan berikutnya karena dirinya merupakan saksi kunci yang mengerti fakta-fakta yang terjadi di lapangan saat proses penangkapan terjadi.
“Kami berharap dalam sidang berikutnya, Tukijo dapat dihadirkan karena dirinya merupakan saksi kunci. Kami meminta agar Tukijo segera dibebaskan dan pihak Polri melakukan rehabilitasi nama baik Tukijo,” katanya. (asa)