Praperadilan Tukijo Berlanjut

LBH: Polisi Langgar Hukum Acara Pidana

KULONPROGO – Sidang perdana praperadilan kasus penyanderaan yang dilakukan oleh aktivis paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) terhadap beberapa karyawan lepas PT Jogja Magasa Iron (JMI) masih akan dilanjutkan minggu depan. Dalam pengajukan permohonan proses praperadilan yang dilakukan di kantor Pengadilan Negeri Wates tersebut, pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogjakarta yakin bahwa penangkapan yang dilakukan Kepolisian melanggar hukum acara pidana (13/5).

Sidang praperadilan yang dimulai pukul 09.00 tersebut dipimpin hakim ketua IG Eko Purwanto SH MHum dengan Panitera Sudarti SH. Dari pihak pemohon selaku kuasa hukum Tukijo dari advokat kantor LBH Jogjakarta dihadiri oleh Direktur LBH Jogjakarta M Irsyad Thamrin SH MH, Sukiratnasari SH, Agung Probadi SH dan Samsudin Nurseha SH. Sedangkan pihak termohon dari Kepolisian dihadiri oleh Kaur Banhatkum Polda, Heru Nurcahyo, Kasubid Bankum Polda, Tuti Wardani, Kasi penerapan Hukum, AKP Agus Kristianto dan Kaur Bankum Polres Kulonprogo, Wijanarko.
Dalam pembacaan permohonan pra peradilan tersebut, pihak LBH menilai bahwa proses penangkapan yang dilakukan Kepolisan Polres Kulonprogo terhadap Tukijo (45) seorang petani warga Dusun IV, Gupit RT15/RW07, Desa Karangsewu, kecamatan Galur, Kulonprogo selaku pemohon tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana yang telah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) dan dokumen-dokumen yang diamanatkan dalam Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kita berharap dengan proses praperadilan ini bisa membebaskan klien kami Pak Tukijo. Kita juga meminta agar majelis hakim dapat menghadirkan pemohon materil hadir di pengadilan sehingga bisa menjelaskan fakta-fakta terkait penangkapan dirinya,” ungkap Direktur LBH Jogjakarta M Irsyad Thamrin.
Pihak LBH selaku kuasa hukum Tukijo juga yakin sesuai materi yang telah dipelajari berdasar surat penangkapan dan aturan, pihaknya berkeyakinan bahwa penangkapan yang dilakukan kepolisian tidak sesuai prosedur dan telah melanggar hukum acara pidana yang ada.
“Secara formil kita lihat dari surat penangkapan karena surat tersebut tidak jelas, padahal surat tersebut sangat penting untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Karena tidak ada bukti permohonam yang jelas artinya penangkapan ini sumir, bahkan pihak keluarga juga tidak ada yang diberi penjelasan tentang penangkapan tersebut ” ujarnya.

Ketika ditanya terkait upaya penangguhan, pihak kuasa hukum Tukijo mengungkapkan bahwa proses penangguhan belum dilakukan karena kliennya tidak melakukan pelanggaran hukum. Dalam pra peradilan tersebut, pihak LBH juga mengajukan permohonan sebagai pertimbangan karena saat ini lahan pertanian Tukijo diserang penyakit jamur dan tidak ada yang merawat. Selain itu, Tukijo juga memiliki pinjaman di bank yang jatuh tempo bulan ini

“Kita tidak melakukan penangguhan karena dalil yang disangkakan kepada klien kami tidak seperti yang disangkakan dan tidak melanggar hukum. Dengan mengajukan penangguhan berarti mengiyakan yang didakwakan kepada Tukijo. Kami berharap beberapa permohonan dari Tukojiu bisa menjadi pertimbangan bagi majelis hakim ,” ujarnya.

Sementara, salah satu koordinator PPLP wilayah Bugel, Sumanto (45) yang hadir dalam pra peradilan tersebut berharap agar Tukijo segera dibebaskan, pihaknya juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Tukijo di Gupit tidak seperti pasal yang didakwakanbahwa dirinya melakukan penyanderaan kepada karyawan PT JMI.
“ Kami melihat bahwa Tukijo justru menjadi korban penculikan, kami berharap penculik Tukijo segera ditangkap dan diadili. Kami warga PPLP selalu mendukung dan akan mengikuti setiap acara sidang pra peradilan,” tegasnya.

Dalam sidang praperadilan yang berjalan selama satu jam tersebut, puluhan warga PPLP juga tampak menempelkan sejumlah poster bergambar Tukijo di sejumlah fasilitas public sebagai salah satu bentuk dukungan warga kepada Tukijo. Sementara, pihak Kepolisian Polres Kulonprogo juga menerjunkan sebanyak 110 personil untuk berjaga-jaga dan mengamankan jalannya sidang pra peradilan tersebut.

“Dalam mengawal jalannya sidang pra peradilan ini, kami menerjunkan sebanyak 110 personil dari anggota satuan Sabhara, anggota Lalulintas serta sejumlah anggota serse dan intel,” ujar Kasubag Humas Polres Kulonprogo, AKP Hendri Multi.
Menurut pengakuan Suratinem ( 40) istri Tukijo yang turut hadir mengikuti sidang pra peradilan tersebut berharap agar suaminya segera dibebaskan karena dirinya sangat kewalahan mengurusi rumah tangga dan lahan pertanian.

“Padahal saat penagkapan tersebut saya berada di ladang bersama suami saya tapi kok tidak ngomong kalau suami saya mau dibawa,” ungkapnya sedih.
Sejak ditangkap oleh Polisi pada awal Mei lalu, dirinya mengaku baru dua kali menjenguk suaminya di Polda karena sibuk mengurus rumah dan ladang. Ketika ditemui, tubuh suaminya tambah lebih kurus dan pucat, tidak seperti biasanya.

“Suami saya tambah kurus dan wajahnya pucat karena selalu memikirkan keadaan rumah, kami juga tidak langsung ketemu karena dibatasi kaca. Padahal saat diantar oleh LBH kami boleh ketemu langsung, dirinya juga mengaku kalau makan tidak kenyang hanya diberi makanan jipang dan telur kadang pakai tempe,” katanya.

Sidang pra peradilan Tukijo akan dilanjutkan kembali pekan depan, berdasarkan jadwal yang telah disepakati maka dari pihak termohon (Kepolisian/Polda) akan memberikan jawaban terkait permohonan yang disampaikan oleh pemohon ( LBH Jogjakarta) pada Senin ( 16/05) besok. Pada hari Rabu (18/05) akan dilakukan Repik dan Kamis (19/05) dilanjutkan dengan Dupik dan pemeriksaan serta pembuktian, kemudian persidangan akan ditutup pada hari Jumat (20/05) dengan pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak. (asa)