LBH Gugat Kapolres Kulonprogo
Buntut Penangkapan Ketua PPLP Kulonprogo
JOGJA – Penangkapan Ketua Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) Kulonprogo, Tukijo pada 1 Mei silam, berbuntut. LBH Jogja, kemarin (9/5) telah mendaftarkan tuntutan praperadilan terhadap Kapolres Kulonprogo di Pengadilan Negeri Wates. Pendaftaran praperadilan penangkapan Tukijo yang dinggap tak sesuai prosedur itu teregistrasi dengan nomor 01/Pid.PraPeradilan/2011/PNWT. Sidang praperadilan dijadwalkan digelar pekan depan.
Kepala Divisi Advokasi LBH Syamsudin Nurseha menjelaskan, penangkapan terhadap Tukijo telah menyalahi pasal 18 KUHP. Polisi tak menunjukkan identitas maupun surat penangkapan.
’’Mereka juga telah melanggar UU No. 12 tahun 2005 tentang konvensi internasional hak sipil politik,’’ kata Syamsudin di Kantor LBH Jogja saat memberikan keterangan pers kemarin.
Atas pelanggaran yang dilakukan polisi, LBH menuntut agar Tukijo bisa segera dibebaskan. ’’Tujuan gugatan ini adalah dibebaskannya Tukijo. Karena, proses yang ditempuh polisi tak sesuai aturan,’’ tandasnya.
Pada gugatan yang tersebut, LBH tak mengakui adanya penangkapan yang dilakukan kepolisian. Pihaknya melihat aparat kepolisian tidak profesional saat menangkap aktivis yang menolak penambangan pasir besi tersebut.
Selain menuntut pembatalan hukum bagi Tukijo, LBH juga turut mendesak Polda DIJ tempat Tukijo saat ini menjalani tahanan, menyampaikan permintaan maaf. Mereka meminta permintaan itu dapat bersamaan dengan pembatalan hukum saat sidang pekan depan.
Suratinem, 40, isteri Tukijo yang datang ke LBH Jogja bersama dengan delapan rekannya sesama anggota PPLP menceritakan peristiwa penangkapan tersebut. Saat itu, dia sebenarnya juga menyertai Tukijo di ladang.
’’Tapi sampai saya di rumah, tidak tahu kalau bapak ditangkap polisi. Padahal, saya juga berada di sawah yang sama saat penangkapan. Tahu-tahu, setelah saya telepon handphone-nya, dia bilang ditahan di polda,’’ ujarnya dengan terbata-bata.
Dia menjelaskan, dari penuturan sang suami, saat penangkapan, Tumijo memang tak mendapat pemberitahuan. Apalagi dimintai izin atau ditunjukkan surat penangkapannya. ’’Bapak hanya bilang, didatangi empat orang yang mengatakan Pak Satreskrim mau bertemu di dalam mobil. Setelah bapak masuk, langsung dibawa lari begitu saja,’’ katanya.
Menurut Suratinem, Tukijo ditangkap oleh petugas dari Polres Kulonprogo. Tapi dia tak tahu-menahu mengapa kini ditahan di Polda DIJ.
Di akhir penjelasannya, Suratinem berharap gugatan praperadilan yang dilayangkan LBH Jogja kepada Kapolres Kulonprogo bisa membuahkan hasil. Yakni, pembebasan suaminya dari balik jeruji tahanan di Mapolda DIJ.
’’Keinginan saat ini cuma satu itu. Kami ingin rekan seperjuangan kami, Tukijo, dibebaskan. (Penangkapan) ini sebagai bentuk tekanan kepada kami pejuang PPLP,’’ imbuh Isyanti, tetangga Suratinem. (eri)