KULONPROGO (KRjogja.com) – Sekitar 1.500 warga Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) mendatangi Mapolres Kulonprogo, Selasa (3/5). Kedatangan warga dengan 20 unit truk dan 50 sepeda motor tersebut menyampaikan tuntutan agar polisi membebaskan rekan mereka, Tukidjo warga Gupit, Karangsewu, Galur yang ditangkap polisi, Minggu (1/5), atas tuduhan melakukan penyanderaan terhadap 7 buruh lepas PT Jogja Magaza Iron (JMI).
Mereka juga sempat menanyakan mengapa polisi hanya menangani kasus yang dilaporkan para korban penyanderaan. “Sedangkan peristiwa penganiayaan terhadap warga PPLP oleh orang tak dikenal tidak diproses,” kata perwakilan PPLP, Ponco, Sapar, Suparno, Kalidi, Suwandi, Sudiro dan Sukarman.
Menanggapi permintaan pengurus PPLP, Kapolres menegaskan, pihaknya tidak bisa memenuhi tuntutan warga untuk membebaskan Tukidjo. Karena yang bersangkutan saat ini sudah berstatus tersangka.
“Saya tidak bisa serta merta membebaskan tersangka, sebab mekanisme penegakan hukum sudah ada prosedur dan aturannya yakni Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” jelasnya.
Usai menemui perwakilan warga di ruangannya, K Yani menyampaikan tanggapannya kepada massa yang berkumpul di luar mapolres. “Polisi tidak bisa melepaskan Tukidjo. Tersangka sekarang sudah didampingi penasehat hukum, sehingga bisa mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya.
Setelah mendengar penjelaskan dari Kapolres, ribuan warga membubarkan diri. Sayangnya pada saat mereka hendak meninggalkan lokasi demo, ada warga yang menyerang polisi dengan menggunakan ketapel dari bak truk. (Rul)