LBH Yogyakarta Desak Polda Hentikan Kriminalisasi PPLP

Selasa, 03 Mei 2011 16:25:00

YOGYA (KRjogja.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mendesak Polda DIY untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap warga Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) Kulonprogo. Termasuk pada penangkapan salah seorang warga, Tukijo (43) yang dinilai telah menyalahi aturan undang-undang.

Direktur LBH Yogyakarta, M. Irsyad Thamrin mengungkapkan, penangkapan terhadap warga petani pesisir pantai tersebut jelas telah melanggar pasal 8 ayat 2 Undang-Undang nomor 12 tahun 2005 tentang ratifikasi konvenan internasional hak-hak sipil politik. Padahal, kasus yang menimpa Tukijo tersebut pada dasarnya merupakan persoalan agraria.

“Ini adalah masalah agraria dan masalah sosial antara petani yang mempertahankan lahannya dengan investor PT JMI yang akan melakukan penambangan pasir besi. Diakui atau tidak, saat ini kental sekali ada usaha kriminalisasi terhadap warga. Padahal, mereka hanya berusaha memperjuangkan hak-hak sosial-ekonomi,” ujarnya ketika menemui sejumlah petani pesisir pantai Kulonprogo di kantor LBH Yogyakarta, Selasa (3/5).

Menurutnya, penangkapan polisi terhadap Tukijo ini patut dipertanyakan. Pasalnya, Tukijo seakan-akan dijebak untuk memasuki mobil polisi dan langsung dibawa ke Polda DIY. Tuduhan terhadap Tukijo ini pun baru dijelaskan polisi setelah Tukijo menanyakan ia akan dibawa kemana.

“Saat ini LBH sedang menempuh upaya peradilan untuk polisi dalam kasus penangkapan ini. Selain itu, LBH juga sudah melaporkan masalah ini ke Komnas HAM agar dapat melindungi hak-hak Tukijo sebagai warga negara,” imbuhnya. (Ran)