Sumber : Harian Jogja Rabu, 27 April 2011 16:33:53
JOGJA: Pokja Akuntabilitas Pendidikan Tinggi (PATI) melapor ke Ombusdman Republik Indonesia (ORI) terkait penerapan Kartu Identitas Kendaraan (KIK) oleh UGM.
Karena itu, pungutan KIK kepada sivitas akademika dan masyarakat bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNPB. Menurut PATI, pungutan itu berpotensi mengakibatkan terjadinya pelanggaran administrasi bahkan tindak pidana korupsi, mengingat tata kelola untuk PNBP yang belum berstatus BLU harus masuk ke rekening Menteri Keuangan, bukan Rektor UGM.
Melalui surat bernomor 47/HT/2011, Kepala Bidang Hukum dan Tatalaksana UGM, Dr. Enny Nurbaningsih mengatakan, kebijakan KIK di UGM adalah strategi untuk mengendalikan arus lalu lintas dalam rangka memisahkan pergerakan orang dan barang yang berkepentingan dan yang tidak berkepentingan dengan UGM.
Surat somasi terbuka yang dikirim PATI kepada Rektor UGM mengenai kebijakan KIK pada Selasa (12/4) lalu, juga sudah mendapat jawaban dari UGM.(Harian Jogja/Yodie Hardiyan)