KR, Senin, 28 Maret 2011 11:54:00
YOGYA (KRjogja.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta membuka layanan konsultasi hukum keliling gratis bagi masyarakat. Layanan ini dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi hukum secara luas sekaligus membantu warga miskin dalam konsultasi hukum.
“Kami ingin mendekatkan langsung kepada masyarakat terutama yang secara teritori jauh dari LBH. Disini kami membuka mekanisme komplain termasuk untuk pengaduan kebijakan pemerintah dan apakah ada pengaduan yang justru akan merugikan masyarakat,” ujarnya ketika ditemui di salah satu pos layanan hukum keliling di Parkir Abu Bakar Ali, Senin (28/3).
Menurutnya, layanan bantuan hukum Keliling ini dibuka di tiga pos layanan yang tersebar di beberapa kecamatan di Kota Yogyakarta, Kulonprogo dan Gunungkidul. Pelaksanaan kegiatan dilakukan hingga 25 April mendatang.
LBH Yogyakarta, lanjutnya, juga membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk ikut serta menjadi volunteer dalam kegiatan ini dan direkrut menjadi sobat LBH. Tahapan dari pengaduan yang masuk dan dilaporkan masyarakat, akan dilanjutkan pada proses dan mekanisme yang berlaku.
“Kami akan membantu memberikan pendampingan hukum termasuk melakukan kerjasama dengan pengadilan. Kasus yang ditangani tidak akan dipungut biaya dan akan kita sosialisasikan pula sampai ke kampus-kampus,” tandasnya. (Ran)