LBH Buka Konsultasi Gratis

Tribun Jogja – Senin, 28 Maret 2011 22:45 WIB
Laporan Reporter Tribunjogja, Iwan Al Khasni

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Warga kurang mampu di Kota Yogyakarta yang membutuhkan konsultasi hukum kini tidak perlu khawatir soal mahalnya biaya konsultasi hukum yang kerap menjadi kekhawatiran. Sebab, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, mulai Senin (28/3), menjalankan program bantuan hukum keliling gratis di delapan kecamatan kota Yogya.

Program itu diluncurkan pertama kali bertempat di Parkiran Abu Bakar Ali Kota Yogya. Tidak sia-sia, di mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, LBH berhasil mengaet sekitar tujuh orang warga kurang mampu berkonsultasi soal hukum.

“Berawal dari melihat warga yang masih khawatir soal biaya konsultasi hukum, kami akan memberikan bantuan konsultasi hukum secara gratis bagi mereka yang membutuhkan,”kata Sukiratnasari, Kepala Divisi Program dan Kebijakan LBH, di area parkir Abubakar Ali, Senin (28/3).

Ia mengatakan, biaya konsultasi hukum melalui pengacara di wilayah Yogyakarta berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu. Jumlah itu tentu memberatkan bagi sebagian orang yang tidak memiliki uang berlebih, terutama warga kurang mampu.

“Kebanyakan dari mereka (warga kurang mampu) tidak tahu harus kemana saat menghadapi persoalan hukum. Untuk itu, kami juga berencana mendatangi delapan kecamatan di Kota Yogya,”jelasnya.

Delapan kecamatan yang menjadi sasaran itu antara lain; kecamatan Umbulharjo 31 maret, Mergangsan 4 April, Gondokusuman 7 April, Tegalrejo 11 April, Gondomanan 14 April, Jetis 18 April, Danurejan 21 April dab Gedongtengen 25 April.

Sedangkan tujuh warga yang sempat berkonsultasi pada hari pertama, kata Sukiratnasari, terdiri dari berbagai macam persoalan utang-piutang, soal tanah, sengketa dagang, perceraian dan lain lain.

“Kami harap kegiatan ini akan membantu warga kurang mampu saat menghadapi persoalan hukum yang sedang menimpa mereka,”imbuhnya.
Ia menambahkan, program seperti itu perlu didukung semua pihak termasuk pengacara. Sebab, seusai dengan Undang Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003 menyebutkan, bahwa setiap advokat wajib memberikan hantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu.

“Sebentar lagi kami akan meluncurkan program Sobat LBH, tujuannya untuk mengalang dana khusus bagi mereka warga kurang mampu yang butuh bantuan hukum,”terangnya. (*)

Editor : iwan