Tribun Jogja – Rabu, 23 Maret 2011 17:01 WIB
Laporan Reporter Tribun Jogja, Adrozen Ahmad
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Sejumlah anggota Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) Kulonprogo menyerahkan kuasa hukum mereka kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Rabu (23/3/2011). Mereka meminta LBH membela dua anggota PPLP yang, Selasa (22/3/2011) kemarin, dijadikan tersangka oleh Divisi Reserse Kriminal (Divreskrim) Polda DIY.
Kemudian, 22 Maret kemarin, dua dari tujuh saksi itu dinaikkan statusnya sebagai tersangka oleh Divreskrim Polda DIY. Maka, hari ini para anggota PPLP meminta pembelaan hukum kepada LBH Yogyakarta terkait hal itu.
Samsudin Nurseha dari LBH Yogya menyatakan akan menanyakan barang bukti yang digunakan untuk menetapkan dua anggota PPLP sebagai tersangka. Karena, pihaknya tidak melihat adanya bukti yang menjadikan kedua orang itu sebagai tersangka.
“Dua-tiga hari ini kami akan ke polda, menanyakan hal tersebut,” kata Samsudin kepada sejumlah wartawan di Kantor LBH Yogyakarta, Rabu (23/3).
Sukiratnasari, anggota lain LBH Yogyakarta, mengatakan akan mendampingi dua anggota PPLP hingga kasus tuntas. “Akan kami pelajari perkara ini lebih jauh,” katanya.
Editor : junianto