Seputar Indonesia, Monday, 21 March 2011
KULONPROGO– Rencana PT Jogja Magasa Iron (JMI) untuk membuat pilot project II penambangan pasir besi di Kulonprogo tinggal menunggu perizinan. Lahan seluas 20 hektare, telah disiapkan.
PT JMI telah memberikan kompensasi kepada 80 orang petani penggarap lahan pesisir ini. Pilot project II ini, rencana akan dibangun di pesisir Karangwuni Kecamatan Wates. Lahan yang digunakan merupakan lahan Pakualam Ground (PAG) yang selama ini dijadikan lahan garapan petani untuk pertanian. Sebelumnya PT JMI telah membangun pilot project I di pesisir Trisik, Karangsewu Kecamatan Galur. Kompensasi ini diberikan secara langsung oleh PT JMI kepada para petani penggarap.
Selebihnya akan ditinjau lagi dan diperbaiki. ”Setelah MoU ini, kita akan urus perizinan termasuk UKL dan UPL,”ujar Luthfi, di sela penandatanganan kerjasama di Gedung Kaca kompleks Pemkab Sabtu (19/3) kemarin. Menurut Luthfi, besaran kompensasi yang diberikan nilainya bervariasi. Untuk lahan 6 hektare yang akan dijadikan lokasi kantor per meternya diberikan kompensasi Rp40.000.
Sedangkan untuk 14 hektare yang menjadi contoh penambangan Rp20.000 setiap meter perseginya. Petani juga diberikan ganti rugi untuk tanaman, sarana pertanian seperti sumur renteng, pralon dan gubug dengan nilai yang bervariasi. Selama lahan ini belum digunakan, petani masih bisa menggunakan untuk pertanian. Bahkan pascapenambangan juga akan dikembalikan setelah direklamasi.Petani yang kehilangan lahan garapan juga diprioritaskans ebagai tenaga kerja di pilot project.
”Ini adalah pertemuan kedelapan, sebelumnya dilakukan musyawarah dengan warga untuk menentukan harga,” tambah Lutfhi. Pilot project di Karangwuni ini, akan menjadi contoh dari proses penambangan termasuk penelitian terhadap proses dalam penyusunan amdal. Sedangkan lokasi di Trisik, akan dijadikan pusat pendidikan bagi tenaga kerja yang dipersiapkan. Dengan cara ini, tenaga kerja benar-benar sudah mendapatkan bekal sebelum terjun sebagai tenaga di pertambangan.
Kepala Desa Karangwuni Sutarman, mengatakan pihak desa sama sekali tidak terlibat dalam proses MoU maupun proses yang ada. Desa hanya memfasilitasi penduduk yang merelakan tanahnya dengan PT JMI untuk berembug.Termasuk harga yang ditentukan adalah kesepakatan warga dengan JMI. ”Kita tidak terlibat, karena kita sadar di masyarakat ada yang setuju dan ada yang menolak.Kita hanya menjembatani saja dua kepentingan itu,”jelas Sutarman. kuntadi