Polda DIY Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Perusakan Pilot Project Pasir Besi

Sumber : KR Jogja, Kamis, 17 Maret 2011 18:50:00

KULONPROGO (KRjogja.com) – Ditreskrim Polda DIY telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan perusakan proyek percontohan atau pilot project rencana penambangan pasir besi pada 17 Desember 2010 silam.

“Tapi, kami masih perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih intensif,” tegas Dir Reskrim Polda DIY, Kombes Napoleon Bonaparte disela-sela mendampingi Kapolda DIY Brigjen Pol Ondang Sutarsa BS berkunjung ke wilayah pesisir selatan Kulonprogo menemui warga Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) di Pedukuhan II Desa Bugel Kecamatan Panjatan, Kamis (17/3).

Napoleon Bonaparte menambahkan, dua tersangka yang dimaksud masing-masing EK dan SLM. “Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan Barang atau Penganiayaan Orang secara bersama-sama dengan hukuman penjara minimal lima tahun enam bulan,” tegasnya.

Sedangkan terkait kasus pembakaran sejumlah posko milik warga PPLP, setelah empat tersangka divonis, Polda DIY mendapat rekomendasi dari Komnasham agar melakukan penyelidikan ulang terhadap para tersangka.

Sementara itu, Kapolda DIY, Ondang Sutarsa mengatakan, kedatangannya ke wilayah pesisir selatan Kulonprogo merupakan inisiatifnya sendiri dan sudah direncanakan sejak lama. Tapi selalu terkendala dengan adanya sejumlah peristiwa seperti bencana merapi, RUUK DIY, teror bom hingga masalah yang muncul di Kulonprogo.

Selain ingin bertemu langsung dengan warga PPLP dalam menjaga tali silaturahmi pihaknya juga berniat mendengar sekaligus menampung aspirasi warga PPLP. “Setiap menjalankan tugas, polisi memerlukan dukungan masyarakat. Untuk itu, perlu adanya kerjasama antara polisi dengan warga agar segalanya bisa berjalan lancar,” jelasnya.

Terkait munculnya penolakan terhadap rencana penambangan pasir besi, pihak kepolisian akan mempelajari terlebih dahulu kondisi di lapangan dan mengumpulkan data-data yang akurat sebelum menyalahkan salah satu pihak. Apalagi masyarakat juga memiliki bukti berupa kepemilikan sertifikat letter C yang merupakan pendukung hak rakyat yang dilindungi hukum.

“Tolong posisi-posisi masyarakat yang sudah benar jangan dirusak sendiri serta jangan ada langkah inkonstitusional. Kami berjanji tidak ada sejengkal tanah dari saudara-saudara yang akan diambil oleh siapa pun,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Ondang mengimbau pelaksanaan rencana penambangan pasir besi dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya akan berusaha membantu berkomunikasi dan memperjuangkan hak-hak rakyat, apabila pemerintah tetap melaksanakan progam yang sudah direncanakan. “Kami berharap kebersamaan Polri dan masyarakat terus terbangun, sehingga wilayah ini dapat menjadi desa yang kondusif,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PPLP Supriyadi mengatakan penolakan yang dilakukan warga selama ini merupakan upaya memperjuangkan hak-hak warga 6 desa di 3 kecamatan masing-masing Kecamatan Wates, Panjatan dan Galur. “PPLP murni memperjuangkan hak-hak warga dan tidak ada unsur provokasi dari pihak manapun, sebab aksi selama ini murni muncul dari masyarakat,” katanya. (Rul)