Radar Jogja, Friday, 25 February 2011 13:07
JMI Diminta Tak Terburu Nafsu
Pemkab Segera Klarifikasi Pengukuran Lahan Tambang
KULONPROGO – Bukan hanya warga PPLP yang mempersoalkan pengukuran lahan oleh sebagian warga di lokasi (rencana) megaproyek tambang pasir besi di pesisir Pantai Selatan Kulonprogo, tapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo pun mempermasalahkannya. Berkenaan dengan itu, Pemkab Kulonprogo akan lakukan klarifikasi ke PT. Jogja Magasa Iron (JMI) terkait pengukuran lahan pertanian yang dilakukan oleh sejumlah warga Dusun II, Desa Karangwuni, Wates, Selasa (22/2) lalu.
Sekda Kabupaten Kulonprogo Budi Wibowo mengungkapkan, Pemkab sudah
melakukan kroscek tentang kegiatan pengukuran lahan yang dilakukan berdasarkan inisiatif warga Karangwuni pada Selasa (22/2) waktu itu.
“Seharusnya proses pengukuran dilakukan oleh BPN selaku pihak yang berkewajiban melakukan pengukuran karena berdasarkan koordinat. Jadi proses pengukuran tidak bisa dilakukan oleh warga,” ungkapnya.
Pemkab juga tidak membenarkan adanya instruksi dari PT. JMI yang menginstruksi warga untuk melakukan pengukuran lahan, sebab pengukuran baru bisa dilakukan setelah studi kelayakan selesai.
Sugiyatno salah seorang warga Karangsari yang lahannya ikut diukur untuk penambangan pasir besi mengungkapkan, pengukuran luas lahan yang dilakukan merupakan suatu bentuk dukungan warga dalam mensukseskan program JMI untuk penambangan pasir besi. Dirinya juga mengaku sebelumnya sudah ada permintaan dari PT JMI melalui SMS terkait pengukuran lahan tersebut.
Menanggapi hal itu, Budi mengungkapkan bahwa pihak JMI tidak bisa menyuruh warga untuk melakukan pengukuran lahan tambang, karena harus menunggu hasil studi kelayakan.
“Selama study kelayakan belum dikatakan layak, maka proses penambangan belum bisa dilaksanakan. Untuk itu, kami segera melakukan koordinasi dengan JMI agar lebih berkonsentrasi pada pembuatan study kelayakan. Selain itu, kami juga mengimbau agar masyarakat tidak terpancing, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kulonprogo Ir. Djunianto Marsudi Utomo mengaku belum mendapatkan informasi dari JMI terkait pengukuran lahan pertanian yang dilakukan oleh warga Desa Karangwuni tersebut.
“Kita jangan mencurigai dulu aktivitas pengukuran yang dilakukan, karena itu adalah inisiatif warga. Kalau pemrakarsa lakukan pendekatan dengan masyarakat, itu tidak masalah. Kami akan lakukan klarifikasi dengn pihak JMI, apakah pengukuran tersebut merupakan instruksi dari JMI. Kalau terbukti melanggar, ya akan disemprit,” ujarnya. (c4)