Pelanggaran Hak Tenaga Kerja Masih Menonjol
Terjadi 40 Kasus selama 2010
Sumber : Radar Jogja, Kamis 30 Desember 2010
JOGJA – Sempitnya lapangan kerja yang berbanding terbalik dengan peluang kerja, berdampak buruk bagi pekerja. Kaum buruh kerap menjadi korban kesewenang-wenangan penguasa. Hak-hak dasar mereka sebagai pekerja pun sering tak dipenuhi sang pengusaha.
“Pelanggaran hak atas pekerja masih didominasi atas hak-hak normatif buruh atau pekerja seperti yang diatur dalam perundang-undangan. Pelanggaran yang sering terjadi itu seperti pemenuhan gaji yang tidak sesuai dengan UMP atau dalam perjanjian,”kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogjakarta Irsyad Thamrin dalam ekspose catatan akhir tahun penegakan hukum dan HAM di DIJ, di kantornya, kemarin (29/12).
Irsyad menjelaskan, pelanggaran hak pekerja selama 2010 ada 44 yang dilaporkan LBH Jogjakarta. Dari jumlah laporan tersebut yang telah sampai pada proses hukum mencapai 24 kasus dengan korban 202 orang.
“Sempitnya lapangan kerja, membuat si pengusaha merasa berada diatas pekerja. Padahal, kedudukan mereka itu sebenarnya sama,”imbuhnya.
Dari 44 laporan yang masuk tersebur, ada berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan pengusaha. Misalnya pemenuhan gaji yang tak sesuai UMP maupun kesepakatan. Kemudian PHK tanpa pemberian pesangon, penempatan kerja tak sesuai kemampuan pekerja, dan penyanderaan ijazah milik pekerja
“Untuk penyanderaan ijazah, korbannya tercatat ada 40 orang. Dari jumlah tersebut baru lima yang sudah mendapatkan ijazah kembali,”imbuh Kepala Divisi Ekonomi, Sosial, dan Budaya LBH Jogjakarta Syamsul Nurseha.
Syamsul menjelaskan, penyanderaan ijazah ini sudah jamak dialami kalangan pekerja. Biasanya dilakukan pengusaha yang bergerak dalam distribusi barang. “Sebenarnya tak menjadi masalah jika ijazah tersebut hanya ditahan selama pekerja masih terikat dengan mereka. Tapi kenyataannya, pekerja yang sudah keluarpun sulit mengambil ijazah mereka kembali,” tandasnya.
Pelanggaran penyanderaan ijazah ini, menurut Syamsul, sudah tersistem di beberapa perusahaan. Biasanya, jaminan ijazah tersebut menjadi bargaining bagi karyawan jika melakukan kesalahan.
“Misalnya jika karyawan terlambat, pengusaha dengan seenaknya main denda. Jika tidak mau mereka dipersilakan keluar. Tapi, ijazahnya tidak kembali. Kalau mau mengambil, mereka harus menebus dengan sejumlah uang tertentu,”terang Syamsul. (eri))