Pelanggaran Hak Sipil Politik Masih Menonjol

Sumber : KOMPAS, kamis 30 Desember 2010 hal. A

YOGYAKARTA, KOMPAS – Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta sepanjang 2010 menerima dan menangani 361 kasus bantuan hukum dari masyarakat. Dari jumlah itu, kasus yang tercata meningkat jumlahnya dibandingkan dengan tahun lalu ialah pelanggaran hak sipil dan politik masyarakat.

“Pada 2010, kami menangani 56 kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak sipil politik(sipol) warga dengan jumlah korban mencapai 297 orang,”kata Direktur LBH Yogyakarta M Irsyad Thamrin, saat jumpa pers akhir tahun LBH Yogyakarta, Rabu (29/12) di Kantor LBH Yogyakarta.

Sebagai perbandingan, pada 2009, LBH hanya menangani kasus pelanggaran hak sipol sebanyak 238 kasus, namun dengan jumlah korban yang lebih banyak, yakni 3.021 orang. Total kasus yang ditangani pada 2009 sebanyak 376 kasus dengan 3.842 korban.
Dari kasus pelanggaran hak sipol di 2010 itu, kasus terbanyak adalah pelanggaran hak perempuan dan anak mencapai 56 kasus dengan 297 korban, diikuti pelanggaran hak untuk mendapatkan keadilan hukum (13 kasus, 20 orang), hak atas rasa aman dan perlakuan diskriminasi (9 kasus, 12 orang), hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi (5 kasus, 217 korban), dan hak memilih dan dipilih (2 kasus, 18 korban)
Kepala Divisi Sipil Politik LBH Yogyakarta Sukiratnasari mengatakan, meningkatnya kasus pengaduan pelanggaran hak sipol salah satunya merupakan faktor kinerja aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) yang kurang optimal. Sebagai contoh, lambannya proses hukum dan pelayanan kepada korban yang kurang simpatik.”Hal-hal tersebut membuat banyak korban yang lebih memilih melaporkan ke kami (LBH),”katanya.

Terkait maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga, Irsyad mengatakan, pihak nya mengalami berbagai hambatan dalam penyelesaian kasus, diantaranya klien enggan menempuh jalur pengadilan, serta dominasi kekuasaan pelaku kekerasan yang menghambat korban dari mengungkapkan kekerasan yang terjadi pada dirinya.

Di samping pelanggaran hak sipol, LBH menerima kasus terkait masalah ekonomi, sosial dan budaya sebanyak 44 kasus, serta bantuan hukum bagi masyarakat yang berperkara pidana (111 kasus) dan perdata (150 kasus). dari total 361 kasus itu, LBH telah menyelesaikan 322 kasus (89 persen) dan sisanya masih dalam proses. Penyelesaian kasus paling dominan adalah dengan konsultasi hukum dan hanya 13 kasus yang diselesaikan melalui jalur pengadilan.

Irsyad menambahkan, tantangan kerja pembelaan hukum dan hak asasi manusia pada 2011 akan semakin berat. Hal ini dikarenakan komitmen pemerintah pusat dan dunia internasional yang makin menyusut isu HAM. “Karena itu, semua pihak harus meningkatkan kepedulian terhadap perjuangan HAM,”tutur Irsyad. (ENG)