Paparan Akhir Tahun Bidang Ekosob LBH Yogyakarta

Sumber : Koran SINDO, Kamis 30 Desember 2010

Paparan Akhir Tahun Bidang Ekosob LBH YOGYAKARTA
Berhasil Selesaikan 268 Aduan

YOGYAKARTA (SINDO) – Lembaga Bantuan Bantuan Hukum Yogyakarta berhasil menyelesaikan 268 aduan yang masuk selama 2010. Kemudian, 39 audan lagi masih dalam tahap penyelesaian. Secara umum, pengaduan masalah hukum dari masyarakat di LBH Yogyakarta selama 2010 sebanyak 361 kasus, turun dibanding 2009 yang mencapai 376 kasus.

Kepala Bidang Ekonomi Sosial dan Budaya (Ekosob) LBH Yogyakarta Samsudin Nurseha menerangkan, dalam kasus yang sudah berhasil diselesaikan itu, konsultasi sebanyak 264 kasus dan Alternatif Dispute Resolution (ADR) 84 kasus. Adapaun penyelesaian melalui litigasi atau diproses secara hukum di pengadilan sebanyak 13 kasus. “Penyelesaian litigasi ada dari kasus pidana, perburuhan, dan pidana anak,”katanya di kantornya kemarin.

permasalahan yang masih mendominasi pengaduan masyarakat di bidang Ekosob adalah pelanggaran hak atas pekerjaan, seperti upah ttidak dibayar sesuai UMP, PHK tanpa pesangon, dan menempatan kerja tidak sesuai dengan kemampuan pekerjaan. Bidang sipil dan politik, pengaduan lebih didominasi kasus perempuan dan anak yang mencapai 27 kasus.
Tentang penegakan HAM di Indonesia, khususnya di DIY pada 2011 diperkirakan akan melemah karena kurangnya tekanan dari internasional yang lebih fokus pada isu-isu korupsi dan teroris.

“Sehingga kita merekomendasikan kepada eksekutif dan legislatif agar lebih proaktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan penegakkan HAM di daerah. Untuk aparat penegak hukum adalah merekomendasikan dengan memberantas praktek mafia peradilan serta selalu transparan dalam melakukan penegakan hukum,”paparnya.
Direktur LBH Yogyakarta Irsyad Thamrin mengatakan, meski jumlah pengaduan ke LBH Yogyakarta menurun, bukan berarti pemerintah sudah menjalankan kewajibannya memberikan hak masyarakat atas bantuan hukum.

penurunan jumlah pengaduan ke LBH Yogyakarta karena semakin meningkatnya kemampuan masyarakat menyelesaikan kasusnya secara mandiri. “SElain itu, keberadaan paralegal di sejumlah kabupaten di DIY, seperti Gunung Kidul dan Kulonprogo akan semakin memudahkan masyakarat menyelesaikan permasalahannya sendiri ungkapnya. (ridwan anshori)