Bupati Kulonprogo Dilaporkan ke Polda DIY

Sumber : KRjogja.com Senin, 27 Desember 2010 12:33:00

SLEMAN (KRjogja.com) – Bupati Kulonprogo, Toyo S Dipo dilaporkan oleh beberapa elemen masyarakat ke Polda DIY terkait proyek penambangan pasir besi di wilayah Kulonprogo, Senin (27/12). Elemen yang melaporkan Bupati Kulonprogo ialah Environmentalist SHALINK Yogyakarta, WALHI Yogyakarta, LBH Yogyakarta serta Voluntir Indonesia Putih.

“Bupati Kulonprogo telah mengeluarkan izin pemanfaatan pesisir pantai menjadi kawasan pertambangan pasir besi. Yakni SK Bupati No 140 tertanggal 11 Mei 2010,” terang Samsudin Nurseha dari LBH Yogyakarta.

Menurut para elemen tersebut, SK Bupati tersebut melanggar pasal 37 ayat 7 UU No 26 tahun 2007 tentang tata ruang. Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap pejabat pemerintah dilarang mengeluarkan izin yang tidak sesuai dengan tata ruang. “Kawasan yang diberi izin tersebut merupakan kawasan rawan bencana tsunami dan banjir. Bupati Kulonprogo tidak memperhatikan kearifan lokal setempat,” imbuh Samsudin.

Sementara itu, Direskrim Polda DIY, Kombes Napoleon Bonaparte mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan elemen masyarakat tersebut. Namun demikian, Polda DIY harus memeriksa saksi terlebih dahulu untuk melihat duduk persoalan. “Kita periksa dulu apa yang dilaporkan. Ini masuk unsur pidana atau perdata. Kami juga akan panggil Bupati Kulonprogo sesuai mekanismenya, yakni dengan izin Presiden,” jelasnya.

Dalam pelaporan ini, puluhan warga juga melakukan ritual budaya dengan membawa tumpeng hasil bumi serta membakar kemenyan di halaman Polda DIY. Ritual itu dimaksudkan supaya pemerintah memperhatikan kearifan lokal dalam membuat suatu kebijakan. (Dhi)