Sumber : Sumber : Koran Tempo, 17 Desember 2010
Dinilai melanggar tata ruang pesisir pantai dengan mengizinkan penambangan pasir besi.
YOGYAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta akan melaporkan Bupati Kulon Progo ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta karena dinilai melanggar rencana tata ruang wilayah pesisir Pantai Selatan. “Dalam 7 hari ini akan kami laporkan,”kata Kepala Divisi Ekonomi, Sosial, dan Budaya LBH Samsudin Nurseha kepada wartawan di kantornya kemarin.
Jadi, Samsudin menambahkan, Bupati diduga melanggar Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Selain ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta, hukuman bisa berupa sanksi pemberhentian secara tak hormat.
LBH Yogyakarta adalah kuasa hukum warga pesisir Pantai Selatan yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai. Mereka menolak penambangan pasir besi di kawasan itu. Bupati Kulon Progo Toyo S. Dipo belum bisa dimintai konfirmasi tentang rencana LBH Yogyakarta yang akan melaporkan dia ke polisi.
Samsudin juga menyayangkan lolosnya kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) penambangan pasir besi dalam pembahasan antara pemerintah, lembaga non pemerintah, dan perwakilan masyarakat, Rabu lalu.
Dalam pembahasan itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta, salah satu tim penilai dari unsur lembaga non pemerintah, memilih Walk out. Mereka dihadirkan untuk memberi pertimbangan kajian amdal. “Saya tak mau jadi bagian dari pelanggaran itu,”kata Direktur Walhi Yogyakarta Suparlan.
Menurut Suparlan, sikap itu sebagai protes atas lolosnya kajian amdal penambangan pasir besi di kawasan Pantai Selatan Kulon Progo. “Sudah tahu melanggar, (kenapa) masih disetujui,”ujarnya. Apalagi, Suparlan menambahkan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DIY telah menetapkan kawasan pesisir pantai Kulon Progo sebagai kawasan rawan bencana banjir dan tsunami. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional, kawasan rawan bencana merupakan kawasan lindung yang tak bisa diganggu gugat. Akibat lolosnya kajian amdal itu, katanya, Walhi Yogyakarta akan melaporkan tim penilai tersebut kepada Kementrian Lingkungan Hidup.”Kawasan lindung tidak bisa diutak-atik.” ANANG ZAKARIA