MENDESAK PEMERINTAH ATAS PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Peraturan perundangan tentang Hak Asasi Manusia sampai hari ini hanya seperti macan kertas karena Pemerintah Indonesia belum dapat memenuhi Hak Asasi Manusia warga negaranya dengan layak. Kondisi penegakan Hak Asasi Manusia di daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta setali tiga uang dengan situasi penegakan HAM di tingkat nasional, terutama dalam beberapa kasus yang mencuat belakangan yang belum terselesaikan dengan baik.
Kasus rencana pertambangan pasir besi di pesisir Kulonprogo yang menimbulkan konflik di masyarakat baik secara horizontal antar masyarakat dan vertikal antar masyarakat dan pemerintah. Dimana ada indikasi akan ada pelanggaran hak atas tanah dan lingkungan serta hak dalam mendapatkan pekerjaan bagi masyarakat petani lahan pantai kulonprogo jika rencana pertambangan tersebut tetap dilaksanakan.
Kasus Pendidikan di Yogyakarta yang mencuatkan kasus pungli dan komersialisasi pendidikan di sekolah-sekolah negeri sebagai institusi penyelenggara pendidikan yang secara nyata merampas hak warga negara khususnya masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan pendidikan, dalam hal ini pemerintah terlihat menutup mata akan kasus tersebut.
Tak terlepas juga dalam pemenuhan hak-hak pengungsi untuk korban Merapi di mana pemerintah terlihat tidak tanggap dalam memenuhi hak-hak masyarakat korban pengungsi di Merapi baik hak-hak dasarnya sebagai pengungsi maupun hak pasca terjadinya bencana untuk rencana recovery pemerintah terlihat sangat lambat dalam melakukan recovery.
Janji-janji pemerintah yang tidak jelas, dalam memenuhi hak asasi masyarakat baik dalam hal pemenuhan Hak Ekonomi Sosial Budaya (EKOSOB) dan Hak Sipil dan Politik (SIPOL) menyebabkan masyarakat terlanggar Hak Asasinya. Oleh karena itu dalam peringatan Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember 2010 dengan ini LBH Yogyakarta mendesak :
1. Pemerintah Pusat Agar dapat memenuhi komitmenya untuk memenuhi Hak Asasi Manusia baik Hak (EKOSOB) dan (SIPOL) secara penuh dan konsekuen;
2. Pemerintah Provinsi DIY dan Kabupaten Kulonprogo untuk membatalkan rencana proyek pertambangan pasir besi di pesisir Kulonprogo agar tidak terjadi konflik di masyarakat dan hak masyarakat akan tanah, lingkungan dan pekerjaan dapat terpenuhi;
3. Pemerintah Provinsi DIY dan Pemerintah Kabupaten/Kota segera mengambil langkah-langkah efektif dan strategis untuk menanggulangi komersialisasi pendidikan dan pungutan-pungutan liar di sekolah-sekolah agar masyarakat dapat mengakses pendidikan dengan merata dan sesuai dengan kemampuan ekonominya;
4. Pemerintah Provinsi DIY dan Pemerintah Kabupaten/Kota segera mengambil langkah-langkah efektif dan strategis untuk memenuhi hak-hak korban bencana gunung merapi baik dalam keadaan sebagai pengungsi maupun untuk tahapan recovery serta sesegera mungkin memulihkan perekonomian di kawasan bencana gunung merapi .
LBH Yogyakarta senantiasa memantau berbagai persoalan kebijakan pemerintah dan masyarakat dalam memenuhi Hak Asasi Manusia.
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta
M. Irsyad Thamrin,S.H. M.H
Direktur
Sukiratnasari, S.H. Samsudi Nurseha, S.H
Ka. Divisi SIPOL Ka. Divisi EKOSOB
Adhitya Johan Rahmadan. S.H
Staf
Artikel Terkait