Penolakan Warga Tak Dijelaskan

Penolakan Warga Tak Dijelaskan
Pakar Tiga Universitas Klarifikasi Ka-Andal

Sumber : Radar Jogja, (Radar jogja, 20 November 2010)

KULONPROGO –Klarifikasi dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan (Ka-Andal) jadi dilakukan oleh tim teknis yang merupakan bagian dari Komisi Amdal Kabupaten. Kemarin, para pakar dari tiga universitas (UGM, UNY dan UPN Jogja) melakukan pengujian di Ruang VIP Gedung Binangun Pemkab Kulonprogo. Dari hasil pengujian dan klarifikasi yang dilakukan, dokumen Ka-Andal dikembalikan lagi ke penyusun dokumen Ka-Andal, PT Asana Wirasta Setia yang menjadi konsultan dari pemrakarsa tambang pasir besi, PT Jogja Magasa Iron (JMI).

Para pakar menilai masih ada sejumlah aspek yang belum dijelaskan secara rinci. Di antaranya masalah pengolahan lingkungan, termasuk di dalamnya penurunan kualitas udara serta perkiraan dampak yang lainnya. Selain itu, pada aspek sosial juga tidak dijelaskan adanya penolakan warga.

Menurut pakar dari Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM, Dra Endang Astuti Msi, dalam dokumen Ka-Andal tidak dijelaskan secara detail mengenai pengelolaan limbahnya. Bahkan tidak ada konsistensi penjelasan antar bagian dalam dokumen tersebut. Misalnya ada di satu bagian menyebutkan penurunan kualitas udara, namun di bagian lain dicantumkan emisi gas. Padahal kedua hal tersebut berbeda.

“Belum jelas mengenai teknis pengelolaan limbahnya, hitungannya belum pas. Perlu adanya perbaikan lagi,” ucapnya di hadapan konsultan dan pemrakarsa.
Ditambahkan Prof Susetiawan, jika dibandingkan dengan dokumen Ka-Andal yang diuji pada bulan Agustus lalu, dokumen yang sekarang sudah cukup baik. Perbaikan dan masukan yang diberikan sudah diakomodasi, hanya saja tetap ada kekurangannya. Menurutnya, dari aspek sosial di dalam dokumen Ka-Andal ini tidak dijelaskan mengenai penolakan warga pesisir terhadap proyek tambang pasir besi. Padahal, kondisi riil di lapangan mestinya dijelaskan juga dalam dokumen. Apalagi, proses penyusunan dokumen ini sudah melalui konsultasi publik.

Selain itu, metode yang dipakai juga kurang lengkap. Dalam penjelasan dokumen Ka-Andal, hanya menggunakan satu metode sosial saja. Perlu adanya metode survei dan metode kualitatif, di mana konsultan mesti melakukan wawancara mendalam maupun melalui forum grup diskusi. Dan tidak lupa mencantumkan siapa saja masyarakat yang disurvei dan latar belakangnya.

Dengan demikian, di kemudian hari tidak muncul saling tuduh antarwarga.“Amdal yang baik tergantung pada Ka-Andalnya. Masih banyak yang perlu dibenahi,” ungkapnya.

Ketua Tim Penyusun Ka-Andal dari PT Asana Wirasta Setia Bambang Agus Suripto mengatakan, masukan yang diberikan oleh para pakar dari tim teknis akan diakomodasi. Revisi dokumen juga segera dilakukan mengingat waktu yang sudah cukup mendesak. Kendati begitu, masukan dari pakar ini tetap dikonsultasikan terlebih dahulu kepada PT JMI. Karena tentunya revisi dengan memuat semua masukan akan mempengaruhi proses penyusunan dokumen ini. “Akan kita akomodasi sesuai dengan masukan dari para pakar. Tapi kita konsultasi dulu ke pemrakarsa,’’ tandasnya. (ila)