KULONPROGO: Draft revisi kerangka acuan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) penambangan pasir besi di pesisir Kulonprogo akhirnya dikembalikan lagi.
Dalam rapat yang digelar di gedung binangun di kompleks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo Jumat (19/11), tim teknis yang terdiri dari para pakar dan ahli menilai draft revisi ka amdal masih belum sempurna.
Pasalnya masih ada beberapa bagian yang belum tersentuh oleh survey yang dilakukan oleh konsultan dan pemrakarsa. Bahkan beberapa bagian yang diminta oleh tim teknis belum tercantum ke dalam draft revisi ka amdal.
Pakar dari Pusat Study Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Gadjah mada (UGM) Endang Astuti mengatakan, perkiraan dampak penambangan serta penyelesaiannya limbah yang ditimbulkan belum tercantum ke dalam draft ka amdal secara terperinci.
“Misalnya dalam draft kerangka amdal itu belum dijelaskan secara terperinci terkait dengan masalah penurunan kualitas udara dan emisi gas. Itu belum dijelaskan,” jelasnya.
Hal senada dijelaskan oleh Profesor Susetyawan, tim teknis dari UGM. Menurutnya masih ada kekurangan di tubuh draft ka amdal meskipun sudah ada perbaikan dibandingkan draft yang diajukan pertamakali.(Harian Jogja/Martha Narulita)