Sekolah Siap Terima Kembali 4 Siswa

Sekolah Siap Terima Kembali 4 Siswa
Kepsek Tak Pernah Paksa Siswa Pindah

Sumber : Radarjogja

BANTUL – Kepala SD Negeri 3 Sedayu Drs. Muji Widada mengaku kaget membaca pemberitaan media massa tentang orangtua siswa yang mengadukan dirinya ke lembaga bantuan hukum (LH) Jogja. Menurut Muji, pimpinan sekolah sama sekali tidak pernah memiliki niatan apalagi memaksa keempat siswa berkebutuhan khusus pindah dari sekolah SDN 3 Sedayu.

’’Yang ada, orangtua siswalah yang meminta kepada kami untuk dibuatkan surat pindah,’’ kilah Muji saat dihubungi Radar Jogja, kemarin (12/11).

Kepada Radar Jogja Muji menceritakan kronologis terbitnya surat pindah tersebut. Menurut Muji, surat pindah itu bermula ketika beberapa orangtua siswa datang ke sekolah dan mengaku gelisah lantaran putranya sering tidak naik kelas.
Mendapat keluhan tersebut, pihak sekolah menerangkan bahwa sekolah SDN 3 Sedayu ialah sekolah inklusi. Karena sekolah insklusi itulah, seluruh murid mendapatkan materi pelajaran yang sama dari pihak sekolah.

’’Materi pelajaran yang diberikan antara siswa anak berkebutuhan khusus (ABK) dengan siswa biasa sama, tidak ada perbedaan. Jika ingin mendapatkan pelajaran khusus, ada sekolah sendiri seperti sekolah luar biasa (SLB),’’ papar Muji.

Beberapa hari setelah mendapatkan penejelasan itulah, lanjut Muji, orangtua siswa kemudian kembali mendatangi sekolah dengan membawa surat permohonan surat pindah. Tiga siswa minta dibuatkan surat pindah ke sekolah SLB Negeri 3 Jogja dan satu lagi ke SD Argosari. ’’Kalau mau lihat surat permohonan pindah sekolah yang dibuat orang tua siswa, di kantor masih ada kok,’’ terang Muji.

Karena itu, Muji berharap orangtua siswa tidak gegabah mengambil keputusan yang dapat merugikan putranya seperti mengadukan ke LBH. Sebab, pihaknya siap menerima kembali para siswa. Apabila orangtua dan siswa menginginkan kembali bersekolah di SDN 3 Sedayu.

’’Jika mereka ingin kembali ke SD Negeri 3 Sedayu, dengan senang hati dan lapang dada kami siap menerima kok. Toh, mereka kan memang pernah menjadi peserta anak didik kami,’’ tegas Muji.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Dasar Drs. Sahari mengaku belum mendapat laporan dari pihak sekolah maupun orangtua sisawa perihal ada empat siswa SDN 3 Sedayu yang diminta pindah sekolah oleh sang kepala sekolah. Karena itu, Dinas Pendidikan Dasar berniat memanggil Muji Widada untuk mengetahui duduk permasalahan yang terjadi di sekolah tersebut. ’’Nanti saya cek, benar tidak ada masalah semacam itu,’’ kata Sahari saat dihubungi Radar Jogja, kemarin.

Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di Bantul. Sahari berjanji dinas pendidikan dasar Pemkab Bantul akan segera menyelidiki kasus yang terjadi di SDN 3 Sedayu. Jika benar sang kepala sekolah SDN 3 Sedayu melakukan tindakan tersebut yakni memaksi siswa pindah sekolah, dinas akan mencarikan solusi terbaik bagi kedua belak pihak, sekolah, dan siswa. ’’Kalau memang kepala sekolah melakukan pelanggaran, ya nanti diberi saksi,’’ tegas Sahari.

Sahari mengingatkan, pihak mana pun tidak diperbolehkan melakukan tindakan diskriminatif terhadap murid. Apalagi sampai memaksa murid pindah ke sekolah lain tanpa ada alasan yang jelas. Sebab, setiap warga negera Indonesia memiliki hak yang sama yakni mendapatkan pendidikan yang layak dan sesuai dengan keinginan siswa.

’’Jika memang si anak merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK), ya mestinya perlakuannya tidak seperti itu, kan masih ada solusi yang lain untuk memecahkan permasalahan tersebut,’’ terang Sahari. (mar)