Orangtua Siswa Difabel Mengadu ke LBH

Sumber : Republika, 12 November 2010
Neni Ridarineni

YOGYAKARTa – Empat siswa SDN 3 Sedayu Bantul (Panji Setiawan Pramono, Niken, Winantu Basuki, Putra Sejati) diharuskan pindah ke Sekolah Luar Biasa (SLB) oleh kepala sekolahnya. Menyusul sekolah tersebut akan dijadikan sebagai Rintisan Sekolah Berstandar Nasional (RSBN.

Karena merasa anaknya diperlakukan tidak adil, orangtua ke empat siswa tersebut mengadukan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Kamis (11/11) Menurut Waljinah, ibu Winantu Basuki, alasan sekolah mengeluarkan keempat siswa dari 11 siswa difabel karena sekolah akan dijadikan RSBN. Sedang keempat siswa tidak bisa mengikuti pelajaran sekolah.

Menurut Waljinah, kepala sekolah menjelaskan sekolah tersebut hanya akan mendidik murid yang mempunyai intelektual yang bagus. Di samping itu, sekolah tidak mempunyai dana untuk membayar guru pendamping, khusus bagi siswa difabel.

Kepala sekolah menyarankan agar siswa difabel dipindah ke SLB agar mendapatkan penanganan yang lebih baik. “Sebetulnya saya tidak mau anak disuruh pindah. Karena anak saya sendiri juga tidak mau pindah. Anak sudah nyaman dengan lingkungan sekolah dan teman-temannya. Karena oleh kepala sekolah saya disuruh membujuk anak terus. Setelah berhari-hari saya bujuk akhirnya dengan terpaksa anak mau pindah,”ungkap Dwi Hartini, ibu Panji Setiawan.
Ada beberapa alasan keberatan Waljinak dan Dwi Hartini untuk memindahkan anaknya. Selain anaknya sudah kerasan, SLB jaraknya lebih jauh daripada SDN 3 Sedayu dan orangtua kesulitan jika harus mengantar jemput anak kesekolah. “Namun dari pihak sekolah mengatakan bahwa demi anak memang butuh pengorbanan,”tutur Waljinah dan Dwi secara bersamaan.
Karena itu keempat orangtua siswa mengecam tindakan Kepala Sekolah SDN 3 Sedayu yang telah memaksa keempat anak tersebut untuk pindah sekolah. Mereka menuntut kepala sekolah untuk meminta maaf secara terbuka di media masa atas tindakannya dan mencabut empat surat keterangan pindah sekolah.

Eko Riyadi dari PUSHAM UII mengatakan diskriminasi yang dilakukan Kepala Sekolah SDN 3 Sedayu ini merupakan tahap awal dan diskriminasi jangka panjang akan berpengaruh terhadap akses pekerjaan. ïni mereupakan bencana pendidikan karena yang menjadi korban anak-anak dan dia akan kehilangan kesempatan untuk menyelesaiakan pendidikan,”kata Eko Riyadi.

Hal ini merupakan bentuk pelanggaran HAM yang sangat nyata karena membatasi hak anak untuk menikmati dan memperoleh pendidikan.Ïni sangat mengherankan judtru diskriminasi terjadi di Yogyakarta yang dikenal sebagai kota pelajar,”tegas dia.