ABK Ngadu Ke LBH

Oleh Rina Wijayanti
HARIAN JOGJA

JOGJA | Merasa mendapat perlakuan diskriminatif oleh SDN 3 Sedayu, Bantul, orang tua anak berkebutuhan khusus (ABK) mengadu ke lembaga bantuan hukum (LBH) Jogja.
Dua orangtua yang mewakili orangtua ABK lainnya itu yakni Dwi Hartini dan Waliyah, warga Bantul. Kamis (11/11) siang kemarin ia mendatangi LBH Jogja. Keduanya hendak mengadukan perlakuan diskriminatif yang dialami kedua putera mereka saat bersekolah di SDN 3 Sedayu Bantul.

Kedua putra mereka yakni Panji Setiawan Pramono, 8, dan Winantu Basuki,8. Keduanya mengalami retardasi mental sedang dan tuna netra.
Dwi memaparkan, puteranya Panji dan tiga lainnya yang berkebutuhan khusus dipaksa pindah dari sekolah SDN 3 Sedayu menyusul rencana sekolah berstandar nasional (RSBN) di SDN 3 Sedayu.Dorongan pemindahan tersebut digulirkan Kepada SDN 3 Sedayu Muji Widada saat rapat pembagian beasiswa awal November lalu.”Jika orang tua wali benar memperhatikan anak, maka seharusnya anak segera dipindah ke SLB kalau tetap di sini nanti tidak akan naik-naik [kelas],”kata Dwi menirukan kepala sekolah.

Mendengar penjelasan kepala sekolah, keempat orang tua siswa berkebutuhan khusus tersebut menyampaikan sejumlah alasan keberatan. Tak berselang lama, orangtua siswa tersebut mendapat surat keterangan pindah dari sekolah. Beberapa alasan sekolah memindahkan siswa berkebutuhan khusus diantaranya upaya RSBN, dan minimnya dana sekolah menghadirkan pendamping khusus ABK.

LBH melalui Sukiratnasari menyampaikan sikap sekolah merupakan bentuk pelanggaran hak asasi pendidikan. LBH bersama Dria Manunggal, PUSHAM UII dan ILAI mengecam tindakan Kepala Sekolah SDN 3 Sedayu yang telah memaksa empat siswa pindah. Mereka juga menuntut sekolah menerima kembali keempat siswa ABK yang telah dipindahkan tersebut.