Anggota Sekber Mengadu ke LBH
Polisi Dinilai Sudah Bertindak Represif
Sumber : Radarjogja, Kamis, 11 November 2010
JOGJA – Pembubaran terhadap aktivis Forum Sekolah Bersama (Sekber) yang dilakukan aparat kepolisian berpakaian preman di depan Gedung Bank Indonesia, Selasa petang (2/11), tampaknya bakal berbuntut. Kemarin (3/11), sejumlah anggota Sekber mengadukan pembubaran yang dinilai represif itu ke LBH Jogja untuk mendapatkan advokasi.
Imam menuturkan, para anggota Sekber sebenarnya sudah membubarkan diri usai unjuk rasa di titik nol kilometer tersebut. Tapi saat ia bersama rekan-rekannya sedang berjalan meninggalkan halaman Gedung BI, tiba-tiba aparat berpakaian preman memukuli rekannya yang pria. Dua orang temannya bahkan sempat ditangkap dan diinterogasi di pos polisi lalu lintas depan Kantor Pos Besar.
Akibat tindakan tersebut, empat aktivis Sekber menderita luka-luka dan Imam kehilangan handphone. Mereka yang mengalami luka-luka adalah Marlon, Agus Bintoro, Venko, dan Samsul. ’’Kami dianggap seperti bukan manusia,’’ cerita Imam.
Tindakan represif aparat, menurut Imam, diawali dengan merampas secara paksa megaphone. Kemudian beberapa rekannya mendapat pukulan. Bahkan, Marlon diseret ke jalan aspal. ’’Ada yang luka di bagian tangan, wajah, dan gigi,’’ jelasnya.
Sebelumnya pada Selasa petang itu, puluhan aktivis yang tergabung dalam Sekber melakukan aksi unjuk rasa sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sampai di Gedung Agung. Mereka saat itu berorasi dan bermaksud menolak kedatangan presiden menjenguk pengungsi Gunung Merapi.
’’Kunjungan tersebut hanya pencitraan diri SBY. Kedatangannya ke barak pengungsian bukan meringankan beban penderitaan korban Merapi di Jogjakarta dan Jawa Tengah,’’ katanya.
Tapi aksi belum selesai, aparat kepolisian meminta mereka membubarkan diri. Hingga terjadi tindakan represif yang dilakukan polisi untuk membubarkan peserta aksi. Pembubaran inilah yang menurut mereka telah menyalahi hukum.
Suki Ratnasari, kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Jogja yang menerima pengaduan mereka berjanji akan melaporkan hal tersebut ke Poltabes Kota Jogja. ’’Tindakan represif kepolisian tidak bisa dibenarkan. Sebab sesuai UU No 8 tahun 1998 pembubaran massa ada protapnya,’’ terang Suki.
Suki menambahkan, usai menerima pengaduan kemarin, pihaknya segera meminta visum para korban untuk menjadi bahan pelaporan ke poltabes. ’’Laporan tentu saja kami tujukan kepada pihak tertinggi yaitu Kapoltabes yang bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya,’’ jelasnya.
Dalam pelaporan nanti, LBH akan fokus pada tindak kekerasan polisi, prosedur pembubaran massa, dan pelanggaran HAM. ’’Kami melihat, polisi dalam kasus ini tidak memaksimalkan ruang negosiasi yang sebenarnya masih sangat terbuka,’’ sambungnya.
Imam mengaku, aksi mereka telah memenuhi prosedur yang berlaku. Pihaknya telah memberitahukan secara tertulis dan lisan perihal rencana menggelar aksi massa kepada Kasat Intelkam Poltabes Jogja. ’’Semua prosedur yang berlaku dalam pengerahan aksi massa tidak ada masalah. Dari pihak poltabes juga tak penolakan pemberitahuan kami ini,’’ lanjutnya. (eri)