Pejabat Pemkab Diduga Lindungi Darmadi

Pejabat Pemkab Diduga Lindungi Darmadi
Warga Pro Pergantian Kembali Datangi Dewan

Sumber : Radar Jogja

BANTUL –Aksi dukungan pada Dukuh Semampir, Pajangrejo, Darmadi agar tidak diganti meski berada berstatus terpidana mendapat aksi tandingan dari warga yang kontra. Kemarin (4/11), puluhan warga dukuh Semampir yang menginginkan Darmadi segera diberhentikan dari jabatannya sebagai dukuh kembali mendatangi gedung DPRD Bantul. Rombongan pro pemberhentian ini dipimpin langsung Edi Biyanto dan Ikhsan. Kedatangan warga yang kesekian kalinya ini didampingi staf LBH Jogja, Samsudin Nurseha, SH.

Warga yang usianya rata-rata setengah baya tersebut diterima langsung Ketua Komisi A DPRD Bantul, Eko Julianto Nugroho bersama para anggota lainnya. Mereka diterima di ruang kerja Komisi A. Ikut menerima audiensi ini abag Pemdes Pemkab Bantul Agus Sulistiyana dan staf Bagian Hukum Pemkab Bantul.

Dihadapan anggota Komisi A, warga kembali mendesak kepada anggota dewan segara memberikan solusi terbaik terhadap permasalahan yang dihadapi. Bahkan, warga juga meminta dewan dan Pemkab Bantul memberikan advokasi hukum terhadap Kepala Desa Pajangrejo Pundong untuk segera menyelesaikan polemik tersebut. Tujuannya agar tidak ada lagi perpecahan atau permusuhan antar warga.

”Bapak-bapak anggota dewan dan pemkab Bantul jangan melihat adanya dukung mendukung diantara warga Semampir terkait masalah ini. Tapi, marilah kita bersama-sama menegakkan aturan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Hasbi, 67 tahun, warga Semampir yang ikut dalam rombongan tersebut.

Hasbi meminta kepada Komisi A segera memanggil Kepala Desa Pajangrejo Gunadi Wibowo untuk menjelaskan permasalah tersebut. Bahkan, bila perlu sang kades dipanggil paksa agar persoalan segera cepat selesai. ”Kapan selesainya masalah ini apabila Pak Lurah tidak menjelaskan masalah ini kepada anggota dewan,” timpa Ikhsan, warga Semampir yang lainnya.

Sementara itu, dari keterangan warga Kepala Desa Pajangrejo Gunadi Wibowo enggan memberhentikan Dukuh Semampir Darmadi karena sang lurah pernah mendapatkan intimidasi dari seorang pejabat teras di Bantul. Namun, warga enggan menyebutkan pejabat teras yang dimaksud. ”Sebenarnya kami juga bisa memaklumi posisi Pak Lurah. Ya, mungkin pak lurah takut memutuskan karena beliau pernah diminta pejabat teras supaya tidak ikut campur atas masalah status dukuh Semampir. Sehingga pak lurah jadi down, tidak mau persoalan tersebut,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

“Singkatnya, ada pejabat teras Bantul yang memberikan perlindungan atau memihak kepada Dukuh Semampir Pak Darmadi. Sehingga pak lurah jadi tidak berani memutuskan masalah tersebut,” ceritanya.

Staf LBH Jogja, Samsudin Nurseha yang ikut mendamping warga Semampir menegaskan dalam Perda nomor 03/2010 tentang perubahan atas Perda Bantul Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pamong Desa dijelaskan perangkat atau pamong desa yang tersangkut kasus hukum dengan ancam hukuman penjara minimal lima tahun harus diganti. Padahal, Dukuh Semampir Darmadi tersangkut kasus korupsi dakons dan telah divonis hakim PN Bantul 1 tahun.”Meski Darmadi hanya divonis satu tahu, tapi kan dia terbukti bersalah. Dia melanggar UU Tipikor yang acanaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Jadi, logika hukumnya seharusnya Darmadi diganti tidak hanya diberhentikan sementara,” tegas Samsudin. (mar)