Sumber : KR hari Senin 18 Oktober 2010 halaman 5
JIKA TERJADI MANIPULASI
Perda 2/2010 Harus Dibatalkan
WATES (KR) – Pemkab Kulonprogo menilai tidak ada masalah dengan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menduga terjadinya pelanggaran HAM dalam proses rencana penambangan pasir besi di wilayah pesisir selatan Kulonprogo. Karena semua proses terkait rencana tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.
Informasi tentang rekomendasi Komnas HAM tertanggal 2 Agustus 2010 itu sempat luput dari perhatian. Hal itu terungkap setelah Sekda Kulonprogo Budi Wibowo menggelar rapat dengan jajaran Pemkab setempat dan pihak perusahaan pemrakarsa penambangan PT JMI, Jum’at (15/10).
Menurut Budi, permasalahan yang mendesak dilakukan adalah bagaimana pemrakarsa segera menyerahkan dokumen kerangka acuan Amdal (KA Amdal). Dijelaskan, setelah dilakukan evaluasi ternyata banyak sekali catatan yang muncul dan harus disempurnakan. “Pada tahapan penyusunan KA Amdal, kita memang harus berhati-hati,” tegasnya.
General Manager PT JMI Muchsin al Hamid ketika ditanya masalah rekomendasi Komnas HAM mengelak berkomentar. Karena rekomendasi tersebut ditujukan kepada Mendagri, Gubernur dan Bupati serta Kapolres. “Itu bukan kapasitas saya untuk menjawabnya. Mengenai rencana penambangan pasir besi, prinsipnya kami siap duduk bersama untuk menjelaskan aktivitas secara proporsional dan rasional,” katanya didampingi Ketua Tim Penyusun Amdal Bambang Suripto.
Mengenai rencana pengajuan KA Amdalm perusahaan pemrakarsa sedang melakukan evaluasi dan revisi. Pihaknya berharap dalam waktu tidak terlalu lama KA Amdal sudah selesai dan bisa disidangkan. “Kami tidak mengejar waktu, tapi lebih mengedepankan kualitas Amdalm’tegasnya.
Rekomendasi Komnas HAM bernomor 1.770/K/PMT/VIII/2010 ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur DIY, Bupati Kulonprogo dan Kapolres setempat. Ditandatangai Sub Komisi Pemantauan dan Penindakan. Rekomendasi itu dikeluarkan mengacu rekomendasi sebelumnya dan pengaduan dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta. Di samping itu, Komnas HAM juga telah melakukan pemantauan langsung di lapangan, meminta keterangan dari para petani dan Pemkab serta kepolisian.
Dugaan yang muncul, berawal dari adanya penolakan dari pihak Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) terhadap rencana penambangan pasir besi, dengan alasan lahan pesisir selatan Kulonprogo subur. Upaya penolakan PPLP itu juga telah disampaikan kepada lembaga DPRD dan Bupati. Dalam menyikapi penolakan diduga terjadi kekerasan dengan salah satu bukti insiden perusakan dan pembakaran posko milik PPLP. Selain itu terdapat indikasi tindakan kriminalisasi terhadap aktivis petani.
Kepada Mendagri, Komnas HAM meminta agar menjelaskan pasal 60 Perda DIY nomor 2/2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang mengakomodir legalitas pertambangan. Kalau terjadi manipulasi, maka Perda tersebut seharusnya dibatalkan. Di samping melakukan evaluasi dan meminta keterangan kepada Komnas HAM. (Wid/Rul)-a