Sumber : KOMPAS 6 Oktober 2010
Kekhawatiran Warga Justru yang Akan Dianalisis
WATES,KOMPAS – Proses sosialisasi penyusunan kerangka acuan analisis dampak lingkungan rencana penambangan pasir besi di wilayah pesisir selatan Kulon Progo terbentur penolakan warga. padahal, sosialisasi kepada warga yang terkena dampak rencana penambangan mutlak harus dilakukan.
Kepala Desa Karangsewu, Kecamatan Galur, Sudarsono, misalnya, mengungkapkan adanya penolakan tersebut.”Kalau masyarakat tidak mau menerima ajakan sosialisasi, dan bersikap pokoke menolaki, tindakan seperti apa yang harus diambil?”katanya.
Kepala Bidang Penataan dan Kajian BLH DIY Sarjuni mengatakan, sosialisasi merupakan syarat mutlak yang harus dilakukan dalam proses penyusunan amdal.
“Sosialisasi itu dilakukan lewat media massa, pengumuman di lokasi yang akan terkena dampak lingkungan, serta lewat konsultasi dengan warga yang terkena dampak,”paparnya.
Menurut dua, sosialisasi itu perlu dilakukan agar semua persoalan bisa terpetakan. dengan begitu, dokumen amdal yang disusun benar-benar akurat.
ia menegaskan, keterlibatan warga terdampak dalam sosialisasi itu sangat penting. Dalam forum konsultasi dengan warga, pemrakarsa amdal akan mendapat banyak masukan dari warga, termasuk kekhawatiran warga terhadap rencana penambangan.
Dalam suatu rencana pembangunan , ujarnya, informasi yang bersifat isu biasanya lebih dulu didengar warga. oleh karena itu, muncul banyak kekhawatiran terhadap rencana tersebut. “Justru isu-isu yang dikhawatirkan warga itulah yang harus dikaji dan dianalisis dalam dokumen amdal,”tututnya.
Melihat adanya penolakan warga terhadap sosialisasi penyusunan amdal, lanjut dia, pemrakarsa amdal dan pemerintah harus mencari cara agar warga mau terlibat, jika warga tetap tidak mau terlibat, pemerintah bisa menunjuk perwakilan warga yang berada di badan perwakilan dewa. namun , dalam perwakilan tersebut, pemerintah harus bisa menjamin suara para wakil adalah murni suara warga.
Masih lama
Terkait dengan kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA andal) pasir besi Kulon Progo, Sarjuni mengatakan, saat ini penyusunannya baru sampai tahap pengkajian. Dengan begitu, proses penyelesaian KA andal masih memerlukan waktu yang lama, tergantung kesiapan pihak PT Jogja Magasa Iron selaku pemrakarsa amdal. Dalam penyusnsn KA andal tersebut, pemrakarsa harus melakukan sosialisasi kepada warga terdampak. “Tidak ada keseopakatan waktu tentang kapan dokumen itu harus masuk ke tim penilai,”ujarnya.
Secara terpisah, Widodo dari Paguyuban Petani Lahan Pantai Kulon Progo menyatakan, petani secara tegas telah menyatakan penolakan terhadap rencana penambangan pasir besi di wilayah pesisir selatan Kulon Progo. karena itu, petani tidak mau terlibat dalam kegiatan sosialisasi maupun kegiatan lain yang berhubungan dengan rencana tersebut. (ARA)