Perda RTRW perparah petani
Oleh : Joko Nugroho
JOGJA :Ratusan petani dari beberapa daerah di DIY yang tergabung dalam Front Pembela Tanah Rakyat berunjuk rasa di kantor DPRD DIY, Jumát (24/9). Mereka menuntut dihormatinya hak para petani atas tanah mereka.
ÜU Perkebunan, UU Tentang Mineral dan Batubara, UU Sumber Daya Air dan UU Agraria lainnya sangat bertentangan dengan UUPA. Kondisi ini selalu menempatkan petani di pihak yang selalu dikalahka,”kata Sukiratnasari.
Dia menambahkan, dari data Dinas Pertanian DIY, penyusutan di DIY mencapai 0,5 persen per tahun. Hal ini tentu berdampak pada menurunnya luas panen dan produksi pertanian di DIY. Sukiratnasari berpendapat jika kemerosotan ini terus terjadi, maka masa depan pertanian di DIY patut dicemaskan.
Menurut Sukiratnasari, kondisi ini semakin diperparah dengan kebijakan Perda No. 2/2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Dalam perda tersebut pemerintah secara sewenang-wenang ingin mengubah kawasan pesisir dan pertanian menjadi kawasan pertambangan,”terangnya.
Hal senada juga dikatakan Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksono yang menemui massa di halaman gedung DPRD. Yoeke mengungkapkan saat ini DIY terancam kondisi luar biasa rawan pangan akibat cuaca ekstrem yang terjadi akhir-akhir ini.
“Kami mengintruksikan agar sentra palawija terus diawasi. Oleh karena itu, baik petani maupun pemerintah harus bersatu mengatasi ancaman kondisi luar biasa rawan pangan ini,’kataYoeke.
Siang itu, Yoeke juga ikut menandatangani pernyataan dukungan atas tuntutan para kaum tani ini.
Beberapa tuntutan yang disampaikan seperti pelaksanaan Landreform dan Reforma Agraria bagi kaum tani, penghentian kekerasan dankriminalisasi kaum tani.