Press Release Hari Tani

September 25, 2010by Redaksi LBH Yogyakarta0

FRONT PEMBELA TANAH RAKYAT

PERNYATAAN SIKAP
PERINGATAN HARI TANI 24 SEPTEMBER 2010

TANAH UNTUK RAKYAT

Hari Tani Nasional yang setiap tahunnya diperingati pada tanggal 24 September, merupakan tonggak bersejarah bagi kaum tani Indonesia. Pada tanggal tersebut pada tahun 1960, ditetapkanlah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 sebagai landasan hukum dan politik bagi diaturnya hubungan yang adil antara kaum tani dengan alat produksinya. Penetapan UUPA dapat dipandang sebagai tonggak sejarah paling penting dalam sejarah Agraria di Indonesia. Sejak kelahirannya UUPA 1960 dengan jelas bahwa cita-cita yang melandasi ditetapkannya Undang-undang ini tidak lain untuk menciptakan pemerataan struktur penguasaan tanah yang diyakini akan mengangkat harkat penghidupan kaum tani dan untuk menciptakan kemakmuran bersama kaum tani Indonesia.

Namun, 50 tahun sudah sejak UUPA disahkan, nasib kaum tani Indonesia tidak banyak berubah, masih miskin dan terus dipinggirkan. Berbagai persoalan dihadapi oleh kaum tani dan rakyat Indonesia, baik yang bersifat daerah, nasional maupun Internasional. Penggusuran paksa dan perampasan hak atas tanah di semua tempat, kekerasan dan penangkapan paksa, pendudukan lahan dan reclaiming, kegiatan land cleraing dan perluasan kebun sawit yang merusak ekosistem hutan, pengrusakan hutan dan banjir, kekeringan, krisis pangan, kelaparan, banjir lumpur Lapindo yang tidak punya AMDAL, dan sebagainya. 

Di bidang perundang-undangan, dilahirkan produk yang bertentangan dengan UUPA, sehingga muncul berbagai konflik agraria yang menempatkan petani di pihak yang selalu dikalahkan demi kepentingan pembangunan. Selama periode 5 tahun terakhir ini kebijakan Rezimyang berkuasa kenyataannya justru mengabdi pada kepentingan imperialisme (neoliberalisme) dengan memberikan kemudahan-kemudahan bagi perputaran akumulasi modal. Sejumlah perundang-undangan di bidang agraria telah berhasil dikeluarkan, antara lain UU Perkebunan, UU Tentang Mineral dan Batubara, UU Kehutanan, UU Sumber Daya Air, UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Perpres No. 36 tahun 2005 yang kini menjadi Perpres No. 65 tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, UU Penanaman Modal UU No. 25 tahun 2007 (menggantikan UU No.11 Tahun 1970 dan UU No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri yang diubah dengan UU No 12 Tahun 1970 ).

Potret Kaum Tani di DI Yogyakarta

Berdasarkan data dari Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), selama satu dekade terakhir penyusutan lahan pertanian di DIY rata-rata 0,5 persen per tahun. Penyusutan luas lahan pertanian ini berdampak pada menurunnya luas panen dan produksi DIY yang dalam kurun waktu empat tahun terakhir menurun rata-rata 1,05 persen per tahun, sedangkan luas panen padi merosot rata-rata 1,64 persen per tahun. Jika kemerosotan ini terus terjadi, masa depan pertanian di Yogyakarta patut dicemaskan.
Kondisi diatas diperparah dengan dikeluarkannya kebijakan-kebijakan yang tidak pro terhadap sector pertanian. Perda No. 2 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah adalah salah satu kebijakan yang secara nyata telah mengingkari masyarakay Yogyakarta yang agraris. Didalam perda tersebut pemerintah secara sewenang-wenang telah mengubah kawasan pesisir dari kawasan pertanian menjadi kawasan pertambangan yang akan mengancam 123.601 jiwa yang selama ini bertempat tinggal dan bekerja di kawasan pesisir pantai selatan Kulon Progo baik sebagai petani, nelayan, pedagang, dll.
Berpijak pada dasar pandangan tersebut, untuk itu dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional yang ke – 50, kami dari Front Pembela Tanah Rakyat (FPTR) menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Laksanakan Landreform dan Reforma Agraria Sejati Bagi Kaum Tani dan rakyat Indonesia Sekarang Juga.
2. Hentikan segera tindak kekerasan, penangkapan dan pengkriminalan terhadap kaum tani.
3. Mengimplementasikan perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Petani khusunya hak petani atas pengelolaan lahan garapan.
4. Hentikan rencana pertambangan pasir besi di Kulonprogo yang mengancam kehidupan kaum tani.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapakan terima kasih.