KOMPAS, Sabtu, 25 September 2010 | 15:26 WIB
YOGYAKARTA, KOMPAS – Ratusan petani anggota Paguyuban Petani Lahan Pantai Kulon Progo bersama Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta menggelar demonstrasi memperingati Hari Tani Nasional yang jatuh pada 24 September. Mereka menuntut pemerintah agar menghentikan rencana penambangan pasir besi di Kulon Progo.
Selain itu, mereka mendesak DPRD untuk menggagalkan peraturan daerah (perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) DIY. “Ada skandal dalam penyusunan perda tersebut,” kata Widodo dari Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) Kulon Progo.
Seperti diberitakan sebelumnya, proses penyusunan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang RTRW DIY dinilai bermasalah karena ada penambahan pasal yang dilakukan tanpa melalui prosedur resmi. Penambahan 31 pasal dalam RTRW DIY itu juga dipersoalkan karena di dalamnya dicantumkan rencana penambangan pasir besi di wilayah pesisir selatan DIY. Padahal, rencana penambangan itu sebelumnya tidak dibahas dalam proses penyusunan RTRW DIY.
Menurut Widodo, lewat perda RTRW DIY, pemerintah telah mengingkari fakta tentang masyarakat DIY yang agraris. Di dalam perda tersebut, pemerintah telah bertindak sewenang-wenang karena mengubah kawasan pesisir dari kawasan pertanian menjadi kawasan pertambangan.
Aktivitas pertambangan di kawasan pesisir selatan Kulon Progo itu dinilai mengancam kehidupan 123.601 jiwa. Mereka adalah warga DIY yang bertempat tinggal dan bekerja di kawasan pesisir, baik sebagai petani, nelayan, maupun pedagang.
Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana yang menemui petani menyatakan dukungannya terhadap perjuangan rakyat. Namun, ia tidak menyampaikan sikapnya terhadap perda RTRW DIY yang dinilai bermasalah itu. (ARA)