Harjo, Senin, 20 September 2010 18:45:47
BANTUL: Nasib 33 kepala keluarga transmigran asal Bantul tujuan Rapak Lambur, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, terkatung-katung selama lima tahun.
Hal ini diutarakan oleh kuasa hukum Koordinator Divisi Ekonomi Sosial, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Samsuddin Nurseha, usai mendampingi transmigran tersebut menuntut haknya kepada Pemkab Bantul, di DPRD, Senin (20/11). Transmigran mengadukan masalah tersebut ke LBH Yogyakarta pada Agustus 2010.
Perwakilan transmigran, Agus Sumartono, warga Gunung Sempu, Tamantirto, Kasihan, dan Maryono, warga Cungkup, Sidomulyo, Bambanglipuro, mengatakan, selama itu hanya bekerja sebagai buruh. “Kami menuntut tanggung jawab pemerintah,” Maryono.
Terpisah, Kepala Disnaketrans Bantul, Didik Warsito, mengatakan, pihaknya hanya bertanggung jawab secara moral. Sebagai tindak lanjut, dia akan berangkat ke Pemkab Kutai Kertanegara guna mempertanyakan kejelasan nasib transmigran tersebut pada tahun depan.
(Harian Jogja/Heru Lesmana Syafei)