Sumber : Bernas, 4 September 2010
JOGJA – Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) Kulonprogo mengajukan uji materi (yudicial review) terhadap Perda RTRW (Rencana tata Ruang Wilayah) DIY kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri yogyakarta. Mereka nilai RTRW itu akan merugikan kehidupan mereka sebagai petani lahan pasir.
“Beberapa kali kami sudah mengajukan keberatan kepada DPRD DIU soal materi RTRW itu, tapi tidak ada tindak lanjutnya. Karena itu kami berjuang menempuh jalur hukum mengajukan uji materi ke MA berkaitan dengan munculnya pasal-pasal dalam RTRW yang akan merugikan kami,”kata Sutar, wakil PPLP didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DIY, penasehat hukumya, Jumat (3/9).
Ada beberapa pasal yang menurut PPLP berpotensi merugikan warga pesisir Kulonprogo. Salah satunya yaitu muatan pada ayat 2 posin B angka 2 pasal 60 Perda No. 2 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi DIY.
Dalam pasal itu tertera izin untuk adanya kegiatan pertambangan di wilayah pesisir Kulonprogo. “Warga khawatir pasal ini akan dipakai sebagai dasar hukum untuk memperlancar rencana penambangan pasir besi di pesisir selatan,”jelasnya.
Pasal ini sendiri diduga merupakan pasal tambahan hasil revisi di Kementrian Dalam Negeri. Pasalnya, RTRW hasil pembahasan DPRD DIY hanya mencantumkan 129 pasal, namun jumlahnya meningkat jadi 160 pasal setelah dikirim ke pusat.
Pasal 60 diduga merupakan pesanan dari investor tambang pasir besi, setelah mereka gagal mengusulkan pasal tersebut dalam naskah Raperda asli RTRW versi DPRD DIY. “Padahal PPLP menolak rencana penambangan pasir besi itu, karena kami sudah olah kawasan pantai menjadi lahan produktif untuk pertanian cabai, semangka dan bawang,”tutur Sutar.
Sementara Kadiv Ekosob LBH DIY, Syamsuddin Nurseha mengungkapkan kemunculan pasal itu bertentangan dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelilaan lingkungan hidup. Penambahan pasal itu juga tidak memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Kulonprogo.
Ia menilai, jika kawasan pesisir diubah menjadi pertambangan pasir besi, akan berakibat pada perubahan alam dan alih fungsi lahan di daerah seluas 22 kilometer x 1,8 kilometer wilayah pesisir Kulonprogo.Ïtu juga akan mengancam kehidupan 123.601 warga di 21 dusun di empat di Kecamatan Temon, Watesm Panjatan dan Galur, yang selama ini kehidupannya bergantung pada lahan pasir di pesisir Kulonprogo,”terangnya. (rat)