Oleh Andreas Tri Pamungkas
Sumber : Harjo 4 September 2010
Kuasa hukum LBH, Samsudin Nurseha menjelaskan pada intinya uji materi dapat dilakukan pada pasal 60 ayat 2 yang menyebutkan pesisir selatan yang masuk dalam kawasan Kecamatan Wates, Galur, dan Panjatan diperuntukan penambangan pasir. Ïni adalah upaya terakhir karena Dewan dan Pemda tidak merespon tuntutan ini,”ujar dia.
Ia menjelaskan setelah uji materi itu didaftarkan, 14 hari sesudahnya MA akan menunjuk majelis hakim dan mengirimkan tembusan kepada termohon dalam hal ini Gubernur. “Tidak tahu apakah nanti Gubernur juga memerikan jawaban. Yang jelas MA nanti yang menentukan dibatalkan atau tidak. Meraka akan mengumpulkan fakta-fakta. Berapa lama waktunya, juga belum mengerti,”tandasnya.
Pada maret lalu warga pesisir selatan telah meminta advokasi kepada Dewan. Badan Legislasi Daerah (Balegda) lantas menindaklanjuti tuntutan tersebut. Dewan kemudian mengirimkan surat kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) agar ada penangguhan klarifikasi pada perda tersebut. Hanya saja, hingga kini belum ada perkembangan berarti.
Anggota badan Legislatif Faerah (Balegda) Arif Rahman Hakim mengatakan pihaknya kini tengah menungu keputusan dari Kemendagri. Kementrian itu, lanjut dia, masih melakukan evaluasi, sebab dalam proses pembuatan perda merasa tidak melakukan kelasahan.”Kami mesih menungu. Laporan ke Kemendagri kami sampaikan sekitar satu bulan yang lalu. Sampai sekarang belum ada progress”katanya. Kontrol akan terus dilakukan, tapi tidak adanya anggaran di Balegda menghambat pengawasan itu.