Kamis, 5 Agustus 2010 | 11:37 WIB
YOGYAKARTA, KOMPAS – Beberapa elemen masyarakat peduli pendidikan didampingi Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta melaporkan 20 sekolah di DIY ke Kejaksaan Tinggi DIY, Rabu (4/8). Sekolah-sekolah itu diduga melakukan berbagai pungutan liar kepada siswa pada tahun ajaran baru ini.
Ke-20 sekolah itu terdiri atas 12 SMA negeri, empat SMKN, dan empat SMPN yang tersebar di Kota Yogyakarta, Bantul, dan Sleman. Dugaan pungutan liar yang dilaporkan bervariasi, di antaranya uang bangunan, uang daftar ulang, dan uang seragam.
Kepala Divisi Ekonomi Sosial Budaya LBH Yogyakarta Syamsudin Nurseha menyatakan, pelaporan ini tindak lanjut somasi mereka atas semua sekolah tersebut yang dilayangkan dua minggu lalu. Somasi berisi desakan penghentian segala pungutan liar yang dilakukan sekolah-sekolah tersebut.
“Namun, hingga batas akhir kemarin, tidak ada tanggapan sehingga kami melaporkannya ke jalur hukum,” kata Syamsudin. Pelaporan itu akan dimasukkan dalam delik korupsi.
Syamsudin menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan bukti dan keterangan para wali siswa yang melaporkan berbagai penyimpangan tersebut ke LBH. “Semua laporan itu kami ajukan secara bersamaan,” ujarnya.
Selain ke-20 sekolah, terdapat pula beberapa sekolah yang dilaporkan telah mengintimidasi siswa, represi kepada siswa yang mengkritisi anggaran sekolah, penyimpangan penerimaan siswa baru, dan penyanderaan ijazah dan rapor. Akumulasi
Sekretaris Sarang Lidi Yuliani mengatakan, pelaporan secara hukum ini merupakan akumulasi kekecewaan mereka terhadap praktik penyimpangan keuangan di sekolah yang berlangsung sekian lama. “Kami sudah sering mengeluhkan hal ini ke berbagai pihak terkait, seperti dinas hingga DPRD, namun hanya dijanjikan akan diselesaikan tapi tidak pernah diwujudkan,” katanya.
Berkas pelaporan hari itu hanya diterima Kepala Seksi Ekonomi dan Moneter Kejati DIY Suparno karena para pejabat kunci kejati tak ada di tempat. Suparno mengatakan akan meneruskan laporan itu ke pimpinan yang berwenang. (ENG)