JAWA POST
Senin, 2 Agustus 2010
Tak Hanya Dialami Warga Bantul di Kukar
JOGJA – Ketidakjelasan atas status tanah tak hanya dialami 30 transmigran asal Bantul di Rapak Lembur, Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Kondisi serupa juga dialami warga asal DIJ yang mengikuti program transmigrasi ke Teluk Agung, Bengkulu Utara, Tanah Laut dan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Selama berpindah ke luar jawa, nasib para transmigran itu tidak lebih baik dibandingkan saat mereka masih tinggal di DIJ. Ïni menjadi keprihatinan kita. Ada tanggung jawab moral untuk memikirkan nasib mereka,”ujar anggota Komisi D DPRD DIJ Edy Susila usai rapat kerja dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmingrasi Provinsi DIJ Hendarto Budiyono Sabtu lalu (31/7).
Mestinya, ketika pemerintah menawarkan satu lokasi untuk kawasan trasnmigrasi masalah status kepemilikan tanah tidak ada masalah. Namun fakta di lapangan bicara lain. Selain kerap muncul benturan kepentingan dengan warga setempat, lokasi transmigrasi juga ada yang berada di kawasan hutan lindung. Alhasil, tanah yang dihuni maupun diolah warga transmigran tak dapat disertifikatkan sebagai milik pribadi.
Menyikapi kondisi tersebut, Edy mendesak agar Pemprov DIJ mengambil langkah cepat. Misalnya terkait sengketa tanah yang dialami 25 aKK transmigran DIJ yang tingal di Teluk Agung, Bengulu Utara. Politikus asal Dapil Bantul itu minta Pemprov nerinisiatif melakukan pengadaan tanah untuk mengganti tanah yang seharusnya menjadi milik 25 KK asalh DIJ tersebut.
Dari laporan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIJ, harga per meter taah di Teluk Agung, Bengkulu Utara relatif murah. Untuk satu hektare masih berkisar Rp 1 juta. Untuk pengadaan 4 hektare bagi 25 KK itu diperkirakan hanya membutuhkan anggaran Rp 100 juta. Kebutuhan dana Rp 100 juta itu hanya setara dengan kegiatan perjalanan dinas di satuan kerja perangkatdaerah (SKPD) atau sekali konsultasi 32 anggota Badan Anggaran DPRD DIJ ke Jakarta.
“Kami minta anggaran itu dialokasikan pada APBD Perubahan 2010. ini kebutuhan mendesak,” katanya berapi-api. Berdasarkan pencermatan Edy, program pengembangan transmigrasi yang didanai APBD DIJ 2010 mencapai Rp 1,8 miliar.
Dalam rapat kerja itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIJ Hendarto Budiyono bisa memahami usulan tersebut. Bahkan Hendarto siap menindaklanjuti dengan mengajukan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DIJ.
Ketua Komisi D Nuryadi mengatakan, komisinya telah meninjau lokasi transmigrasn asa DIJ yang bermasalah. Untuk kasus Sungai Lilin, Musi Banyuasin, semua angota Komisi D pernah meninjau lokasi tersebut.
“Setiap kali musim hujan, rumah mereka menjadi langganan banjir. Lokasinya tak layak huni,”kata Nuryadi.
Terkait kasus yang dialami warga Bantul di Kutai Kertanegara, Hendarto pernah membuatr nota dinas nomor 598/105361 yang ditujukan ke Gubernur DIJ melalui Sekprov DIJ Tri Harjun Ismaji. Hendarto menjelaskan, dalam nota dinas itu, dari kunjungan kerja ke lokasi Rapak Lambur, Kutai Kertanegara diperoleh beberapa kesimpulan. Antara lain pemberian bantuan ternak sapi oleh Pemkab Kutai Kertanegara merupakan bantuan biasa dan bukan kompensasi atas lahan. Juga telah ditegaskan Sesditjen P4 Trans Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, persoalan lahan bagi warga transmigran hukumnya wajib dan standar harus diterimakan sehingga perlu upaya serius untuk menanganinya.
Sekda Bantul Gendut Sudarto lewat surat nomor 475/7237 pernah menyurati bupati Kutai Kertanegara, isinya Gendut minta kepastian penyelesaian lahan 1 hektare bagi setiap KK. Selama ini warga asalh Bantul telah menghuni lebih dari lima tahun. (kus)