Pungutan Seragam, LBH Layangkan Somasi ke Sekolah

Selasa, 20 Juli 2010 16:10:00
Sumber : KR JOgja

YOGYA (KRjogja.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta kini tengah melayangkan somasi terbuka kepada beberapa kepala di DIY terkait adanya laporan penyelewengan dana pungutan melalui label pengadaan seragam. Somasi tersebut juga didukung oleh beberapa perwakilan organisasi yang dibentuk orang tua siswa yang merasa sangat dirugikan dengan kebijakan pungutan di sekolah.

Direktur LBH Yogyakarta, M. Irsyad Thamrin mengungkapkan, berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima dari orang tua siswa ditemukan fakta bahwa beberapa sekolah negeri di DIY terbukti telah melakukan pelanggaran perundangan terkait pengadaan seragam. Bentuk pelanggaran tersebut diantaranya adalah siswa diwajibkan untuk membeli seragam yang disediakan pihak sekolah.

“Jika orang tua ingin membeli seragam di luar sekolah maka diberi kewajiban untuk membeli dengan jenis bahan dan model yang sama seperti yang disediakan sekolah. Di lain hal, menurut keterangan pengadu, harga seragam yang ditetapkan pihak sekolah di DIY sudah melampaui batas harga di pasaran,” ujarnya di kantor LBH Yogyakarta, Selasa (20/7).

Menurutnya, berdasarkan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 19 tahun 2007 tentang pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah terdapat larangan untuk guru dan tenaga pendidikan secara kolektif menjual buku pelajaran, seragam, atau perangkat sekolah lain secara langsung maupun tidak langsung pada peserta didik.

“Disana juga disebutkan larangan untuk memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau pungutan lain secara langsung maupun tidak langsung yang melanggar undang-undang. Termasuk didalamnya adalah melarang melakukan sesuatu yang dapat menciderai integritas hasil ujian sekolah maupun ujian nasional,” katanya.

Pihaknya juga mengaku menerima laporan terkait adanya kewajiban orang tua siswa untuk membayar sejumlah uang ketika pendaftaran siswa baru (registrasi) dan ketika siswa naik ke jenjang berikutnya (her-registrasi). Pungutan tersebut meliputi iuran osis, iuran ulang tahun sekolah, iuran tutup buka tahun, pengembangan koperasi, pengembangan perpustakaan sekolah dan lainnya yang besaran biayanya sangat memberatkan.

“Menurut keterangan pengadu, pungutan yang dibebankan sekolah kepada orang tua ketika proses registrasi dan her-registrasi adalah ditujukan sebagai pendapatan sekolah yang sebenarnya dilarang oleh peraturan perundangan. Padahal berdasarkan pasal 52 huruf e dan j peraturan pemerintah nomor 48″ tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, secara tegas mengatur tentang pungutan tidak boleh ditujukan bagi mereka yangtidak mampu dan bukan untuk kesejahteraan sekolah maupun komite,” paparnya.

Atas dasar berbagai permasalahan itu pula, pihaknya meminta kepada seluruh sekolah negeri di DIY untuk dapat menghentikan praktek pengadaan seragam karena bertentangan dengan aturan perundangan. “Kami juga mendesak agar sekolah bisa menghentikan praktek pungutan iuran registrasi dan her-registrasi yang dijadikan sebagai sumber pendapatan sekolah. Batas waktu yang kami berikan adalah 2 minggu dan jika tidak ada tindak lanjut maka akan kami bawa ke ranah hukum,” tandasnya. (Ran)