16/07/2010 08:18:05
Sumber : http://www.kr.co.id/web/detail.php?sid=220567&actmenu=36
WATES (KR) – Pemkab Kulonprogo menargetkan revisi Perda Nomor 1 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus selesai pada tahun ini. Untuk mencapai target tersebut, maka pembahasan revisi Perda dilakukan secara intensif.
Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kulonprogo Ir Agus Langgeng Basuki, revisi yang dilakukan tidak banyak mengalami perubahan dan disesuaikan dengan aturan diatasnya yakni RTRW provinsi DIY dan RTRW nasional.
Dikatakan, proses revisi Perda tersebut dilakukan dengan mengacu amanat Undang-undang 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Saat ini, katanya, pemkab sedang melakukan pembahasan secara intensif sekaligus mempresentasikannya di depan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) DIY.
Dari presentasi yang dilakukan terdapat sejumlah catatan yang harus dibenahi, baik dari segi format penulisan maupun materi teknisnya. Meski demikian, secara garis besar Perda RTRW tidak banyak mengalami perubahan.
“Presentasi sudah kami lakukan dua kali, memang masih ada catatan yang perlu diperbaiki. Dalam penyusunan perda ini, kami mengacu pada RTRW provinsi dan nasional. Karena penyusunan Perda RTRW memang bersifat hierarki,” jelasnya, Rabu (14/7).
Dalam penyusunan Perda RTRW kabupaten, lanjut Langgeng, didasarkan pada potensi yang ada di wilayah yang diatur dan tidak ada pembedaan prioritas pembangunan. Untuk wilayah selatan Kulonprogo diperuntukkan sebagai lokasi pemukiman, pertanian, pertambangan, industri dan kawasan ekonomi khusus (KEK). Wilayah utara untuk pemukiman, peternakan, pertanian, waduk, konservasi dan juga pertambangan. Sedangkan wilayah perkotaan sebagai pemukiman dan pusat pelayanan publik.
“Kendati belum ada kepastian namun KEK tetap dimasukkan dalam RTRW, begitu pula dengan pertambangan dan waduk. Untuk wilayah utara ada juga potensi tambangnya jadi sebagian kecil wilayah di perbukitan juga diperuntukkan sebagai lokasi tambang,” katanya.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kulonprogo Heri Sumardiyanta menjelaskan, mengenai revisi Perda RTRW, DPRD baru sebatas membuat rumusan awal saja.
Karena pembahasan tentang tata ruang merupakan hal yang sangat kompleks. Apalagi untuk Kulonprogo, telah terjadi gejolak di tingkat bawah terkait peruntukan wilayah pesisir selatan Kulonprogo ditambah lagi peruntukannya sebagai lokasi tambang. (Rul)-o
Dari presentasi yang dilakukan terdapat sejumlah catatan yang harus dibenahi, baik dari segi format penulisan maupun materi teknisnya. Meski demikian, secara garis besar Perda RTRW tidak banyak mengalami perubahan.
“Presentasi sudah kami lakukan dua kali, memang masih ada catatan yang perlu diperbaiki. Dalam penyusunan perda ini, kami mengacu pada RTRW provinsi dan nasional. Karena penyusunan Perda RTRW memang bersifat hierarki,” jelasnya, Rabu (14/7).
Dalam penyusunan Perda RTRW kabupaten, lanjut Langgeng, didasarkan pada potensi yang ada di wilayah yang diatur dan tidak ada pembedaan prioritas pembangunan. Untuk wilayah selatan Kulonprogo diperuntukkan sebagai lokasi pemukiman, pertanian, pertambangan, industri dan kawasan ekonomi khusus (KEK). Wilayah utara untuk pemukiman, peternakan, pertanian, waduk, konservasi dan juga pertambangan. Sedangkan wilayah perkotaan sebagai pemukiman dan pusat pelayanan publik.
“Kendati belum ada kepastian namun KEK tetap dimasukkan dalam RTRW, begitu pula dengan pertambangan dan waduk. Untuk wilayah utara ada juga potensi tambangnya jadi sebagian kecil wilayah di perbukitan juga diperuntukkan sebagai lokasi tambang,” katanya.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kulonprogo Heri Sumardiyanta menjelaskan, mengenai revisi Perda RTRW, DPRD baru sebatas membuat rumusan awal saja.
Karena pembahasan tentang tata ruang merupakan hal yang sangat kompleks. Apalagi untuk Kulonprogo, telah terjadi gejolak di tingkat bawah terkait peruntukan wilayah pesisir selatan Kulonprogo ditambah lagi peruntukannya sebagai lokasi tambang. (Rul)-o